Connect with us

Regional

Demi Konten, Dua Pemuda di Tasikmalaya Aniaya Satwa Dilindungi

Published

on

INFOKA.ID – Demi konten di media sosial, dua pemuda warga Kecamatan Cikatomas, Tasikmalaya, Jawa tega menganiaya satwa dilindungi.

Dua pemuda yang berinisial AY dan I ini menganiaya sejumlah monyet ekor panjang dan lutung dengan cara sadis. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menangkap dua orang tersangka yang masing-masing berinisial AY dan I. Kedua tersangka ini berdomisili di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap hewan yang dilindungi,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heryanto, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa para tersangka merupakan warga Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat yang diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Menurut Suhardi, penganiayaan itu, dilakukan tersangka dengan cara sadis, seperti menyayat bagian tubuh satwa menggunakan pisau dan menggunting telinga satwa yang dilakukannya sejak empat bulan ke belakang.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat lima ekor monyet ekor panjang dan lutung yang dijadikan sebagai objek penganiayaan, bahkan di antaranya ada yang sampai mati.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu ekor monyet ekor panjang dan satu ekor lutung, selain itu, diamankan juga dokumentasi foto dan video penganiayaan,” katanya.

Ia menambahkan, tujuan tersangka menganiaya satwa yakni untuk konten video yang kemudian dijual di media sosial.

Konten penganiayaan yang dibuat dua tersangka juga berdasarkan permintaan penonton. Tersangka memperoleh keuntungan dari hasil penjualan konten penganiayaan di media sosial.

“Beberapa konten mereka melakukan penganiayaan dengan sadis kepada hewan. Jadi, bagaimana konten itu bisa ditonton dan ada permintaan, karena dari sana mereka mendapatkan uang,” tuturnya.

Menurut Kapolres, kasus itu masih dalam pengembangan untuk mengetahui lebih lanjut terkait tujuan penganiayaan, termasuk besar keuntungan yang diperoleh tersangka dari penayangan video di media sosial.

Sementara itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya.

Mereka pun terancam Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta Pasal 91 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement