Regional
Dari Juli Hingga Agustus, Polres Indramayu Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, 33 Tersangka Berhasil Ditangkap
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 33 orang tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada 25 kasus yang berhasil diungkap yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir.
Dia memerinci, dari 25 kasus itu terdiri atas narkotika jenis sabu 5 kasus, ganja kering 1 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat keras terbatas 18 kasus.
Sedangkan, 33 yang diamankan terdiri atas 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, dan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis.
Sementara, sisanya yang mencapai 20 orang merupakan tersangka kasus obat keras tertentu. Dari 20 orang itu, 19 laki-laki dan 1 perempuan.
Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.
Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir.
Selain itu, juga disita 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.
Ia menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery),” katanya.
Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun. (*)
Sumber: Berbagai sumber


You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern






