Connect with us

Regional

Dari Juli Hingga Agustus, Polres Indramayu Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, 33 Tersangka Berhasil Ditangkap

Published

on

INFOKA.ID – Satres Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023. Dari kasus tersebut, polisi menangkap 33 orang tersangka.

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ada 25 kasus yang berhasil diungkap yang melibatkan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, menyatakan bahwa dari total 33 tersangka yang berhasil diamankan, 32 di antaranya adalah pengedar dan 1 orang merupakan kurir.

Dia memerinci, dari 25 kasus itu terdiri atas narkotika jenis sabu 5 kasus, ganja kering 1 kasus, tembakau sintetis 1 kasus, dan obat keras terbatas 18 kasus.

Sedangkan, 33 yang diamankan terdiri atas 10 orang tersangka kasus narkotika jenis sabu, 1 orang tersangka kasus narkotika jenis ganja kering, dan 2 orang tersangka kasus narkotika jenis tembakau sintetis.

Sementara, sisanya yang mencapai 20 orang merupakan tersangka kasus obat keras tertentu. Dari 20 orang itu, 19 laki-laki dan 1 perempuan.

Selama operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mencakup berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 13,26 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 530 gram, narkotika jenis tembakau sintetis seberat 595 gram, psikotropika sebanyak 320 butir, dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 33.588 butir.

Selain itu, juga disita 22 unit handphone, 3 buah timbangan digital, dan uang tunai sejumlah Rp7.967.000.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus ini menggunakan berbagai modus operandi dalam melakukan transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Modus operandi yang digunakan antara lain melalui jasa pengiriman, transaksi langsung, dan sistem COD (Cash On Delivery),” katanya.

Para tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai dengan 15 tahun serta UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement