Connect with us

Regional

Dapat Ancaman Pembunuhan, RR Langsung Melapor Ke Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – RR (40), mantan pengikut sebuah organisasi dakwah di Kabupaten Karawang, melaporkan ancaman pembunuhan yang diterimanya ke Mapolres Karawang, Jumat (9/9/2022).

Didampingi kuasa hukumnya, RR berkonsultasi ke Satreskrim Polres Karawang terkait ancaman pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum korban, Irman Zufari mengatakan, pengancaman terhadap RR terjadi usai menyatakan keluar dari sebuah organisasi dakwah tersebut.

“Sesuai dengan Undang-undang No.40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dan dimana, di pasal 4 junto pasal 16, bahwa di pasal 4 A2, itu diatur salah satunya berpidato atau mengatakan sesuatu yang di dengar, yang diketahui oleh orang atau orang banyak, yang mengungkapkan kebencian etnis. Disini, di pasal 16 nya diatur tentang ancaman hukumannya, orang yang berlaku demikian diancam pidana 5 tahun,” Ungkapnya.

Menurutnya, langkah RR melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Polres Karawang yaitu sebagai upaya perlindungan diri dan berharap pihak kepolisian bisa segera menindaklanjuti.

“Kejadiannya di komplek pondok pada hari selasa, 6 September 2022, sekitar pukul 12:30 WIB,” terangnya.

“Saat terjadi keributan, ada kata-kata yang diterima oleh korban seperti diam kamu, kamu saya gorok, saya bunuh kamu, kamu juga halal dibunuh, keluarga ini halal untuk dibunuh, keluarga ini keluarga murtad, saya usir keluarga ini,” katanya mencontohkan ucapan yang diterima korban.

Diakuinya, selain membuat laporan ke Polres Karawang, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan MUI Kabupaten Karawang.

“Ini mengerikan, mungkin kami tidak akan berhenti sampai disini, kami akan berkoordinasi dengan MUI dan BNPT untuk segera menindaklanjuti situasi ini, jangan sampai terlambat kemudian saling salah menyalahkan,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement