Connect with us

Regional

Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Majalengka Ungkap Sembilan Kasus Narkotika

Published

on

INFOKA.ID – Polres Majalengka mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dan penyalahgunaan obat keras dengan menetapkan 10 orang menjadi tersangka selama tiga bulan terakhir.

“Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Majalengka berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika, baik jenis ganja, sabu-sabu, maupun sediaan farmasi tanpa izin. Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya 10 orang belas tersangka telah diamankan Polres Majalengka,” kata Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono, Selasa (18/7/2023).

Bayu menjelaskan, sembilan kasus tersebut terdiri atas tiga kasus peredaran narkoba jenis ganja, tiga kasus narkoba jenis sabu-sabu, serta tiga kasus peredaran ilegal atau penyalahgunaan obat keras terbatas.

Menurutnya dari sembilan kasus tersebut, pihaknya menetapkan 10 orang menjadi tersangka, dan telah menjalani pemeriksaan serta penahanan di Mapolres Majalengka, untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami menetapkan 10 orang menjadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Majalengka,” katanya.

Ia menambahkan untuk barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis ganja seberat 285,82 gram, 38 paket narkotika jenis sabu seberat 14,86 gram, dan obat keras bebas terbatas sebanyak 4.189 butir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” katanya.

Polres Majalengka akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, juga obat keras terbatas tanpa izin edar.

Bayu mengharapkan dukungan masyarakat agar Polres Majalengka bisa mengungkap kasus narkoba dan obat keras ini.

“Kami juga mengimbau dan berharap agar masyarakat yang mengetahui, menangkap tangan pelaku narkoba, agar segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkas Bayu. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement