Connect with us

Regional

Dalam Sebulan, 17 Tersangka Narkoba di Sukabumi Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi menangkap 17 tersangka pengedar narkotika berbagai jenis, obat-obatan, dan minuman keras. Dua diantaranya adalah perempuan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan 17 tersangka ditangkap selama November 2022, dari 16 perkara yang ditangani.

“Selama bulan November ini ada 16 kasus narkotika dan obat keras terbatas yang kita ungkap dengan 17 tersangka. Sebanyak empat kasus sabu-sabu dengan lima tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangka, 10 kasus obat keras terbatas dengan 10 tersangka dan satu kasus minuman keras (miras) berjumlah satu tersangka,” ujar Dedy, Kamis (10/11/2022).

Dedy mengatakan bahwa dalam 10 tersangka pada kasus obat keras terbatas, dua diantaranya adalah perempuan yang salah satunya merupakan residivis

“Barang bukti yang berhasil disita total senilai Rp 168,9 juta, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 71,59 gram atau bernilai sekitar Rp 93 juta.

Barang bukti ganja sebanyak 629 gram bernilai sekitar Rp 4 juta, obat keras terbatas sebanyak 13.183 butir bernilai sekitar Rp 65,9 juta. Lalu, miras berbagai merek sebanyak 112 botol bernilai sekitar Rp 6 juta,” tutur Dedy.

Lalu Dedy mengatakan, tersangka tindak pidana kasus narkotika, disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

“Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas yakni Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun,” ujar Dedy.

Untuk tersangka tindak pidana miras, lanjut Dedy, akan disangkakan pasal 11 Ayat (2) Perda Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan hukuman penjara enam bulan.

“Para tersangka di dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu, ganja kering dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat-tempat tertentu. Sedangkan untuk minuman beralkohol dijual ke warung-warung,” ujar Dedy. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement