Connect with us

Regional

Dalam 2 Pekan, Tim Sancang dan Satres Narkoba Polres Garut Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya

Published

on

INFOKA.ID – Team sancang dan Satres Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya dalam kurun waktu dua minggu terakhir dengan jumlah 10 kasus dengan 16 tersangka.

Dalam dua pekan terakhir, team Sancang dan Satres Narkoba juga telah mengamankan 16 tersangka penyalahgunaan narkoba lainnya dari total 10 kasus. Mereka ada yang berperan sebagai pengedar, pemakai, dan ada juga yang penjual merangkap pemakai,” ucap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Narkoba AKP Maolana.

Dia mengatakan, tempat kejadian perkara ada di beberapa wilayah kecamatan diantaranya Kecamatan Garut kota, Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler, Kecamatan Karangpawitan, Kecamatan. Malangbong, dan Kecamatan Cibiuk.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu dengan cara menyimpan, transfer, sistem tempel & bertemu langsung dalam peredaran dan penggunaan narkotika.

Diterangkannya, 16 tersangka yang juga berhasil dimanakan yakni H, MG, AN, PH, AS, SM, AA, MI, AR, SH, SN, IS, CC, WH, YS dan RP. Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu seberat 15 gram, 2 paket gorilla 10 gram, dan 872 butir obat-obatan.

Para tersangka dikenakan Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dan Undang-undang tentang Kesehatan dan Tenaga Kesehatan nomor 36 tahun 2014. Adapun ancaman hukuman bagi mereka maksimal 15 dan 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement