Connect with us

Regional

Dalam 10 Hari, 22 Pengedar Narkotika Diciduk Satres Narkoba Polres Sukabumi

Published

on

INFOKA.ID – Puluhan bandar dan kurir narkoba serta obat keras ilegal ditangkap Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu 10 hari dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar dari 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo menjelaskan dalam dalam Operasi Antik 2023, pihaknya berhasil menangkap 22 pelaku pengedar termasuk seorang bandar dari 16 kasus narkotika di 9 kecamatan Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Selama Operasi Antik Lodaya tersebut kami berhasil mengungkap 16 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 22 orang,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, Rabu (9/8/2023).

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 107,23 gram, 90 butir ekstasi, 897,53 gram daun ganja, 274 butir obat psikotropika, 28.395 butir obat keras terbatas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 20 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 772.000.

Selama Operasi Antik juga, pihaknya berhasil menangkap dua orang yang sudah lama menjadi target operasi (TO) yakni FP dengan barang bukti tanaman ganja kurang lebih seberat 800,32 gram. Kemudian AP dengan barang bukti ganja kurang lebih 10,22 gram dan obat keras terbatas sebanyak 117 butir.

Kemudian juga berhasil menangkap bandar besar sabu-sabu berinisial RS. Dari tersangka disita 66,62 gram sabu-sabu dan 90 butir ekstasi. RS merupakan residivis yang baru beberapa pekan bebas dari penjara.

“Polisi hingga kini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya dan pemasok barang haram kepada para tersangka. Karena setiap tersangka kasus narkoba biasanya memiliki jaringan sendiri,” tambahnya.

Adapun modus operandi para tersangka dalam mengedarkan narkoba dan obat keras terbatas hingga sampai ke tangan konsumennya dengan cara bertemu langsung dan menempel dengan arahan-arahan menggunakan peta kepada pembeli.

Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1, 112 ayat 2, 114 ayat 1, 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan pasal 196, 197 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement