Connect with us

Nasional

CPNS yang Mengundurkan Diri Didenda Hingga Ratusan Juta

Published

on

INFOKA.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan sejumlah sanksi bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri walau telah dinyatakan lulus pada 2021. Mereka bakal didenda mulai dari puluhan hingga ratusan juta tergantung lembaga yang menerima CPNS.

Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan sanksi di beberapa instansi yang ditinggalkan oleh CPNS.

“Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi,” ujar Satya dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Salah satunya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Di dalam pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X Nomor 10, CPNS yang mengundurkan diri harus mengganti kerugian sebesar Rp 50 juta.

“Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta,” kata Satya.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10.

Kemudian, Satya mengungkapkan denda yang menanti para CPNS yang mengundurkan diri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Sanksi yang harus dibayarkan sebesar Rp 35 juta.

Sementara itu, untuk CPNS yang mundur dari Badan Intelijen Negara (BIN), berpotensi didenda hingga ratusan juta.

Pertama, apabila peserta dinyatakan lulus lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda sebesar Rp25 juta.

Kedua, bila peserta telah diangkat sebagai CPNS lalu mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.

Lalu ketiga, bila peserta sudah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar serta diklat lainnya namun mengundurkan diri, peserta akan dikenakan denda sebesar Rp 100 juta.

Tak hanya sanksi berupa denda, Satya mengungkapkan CPNS yang mengundurkan diri tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS di tahun berikutnya.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB No 27 Tahun 2021.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” imbuhnya.

Berdasarkan data BKN, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021. Namun, 105 orang di antaranya memutuskan mengundurkan diri.

Dari 105 orang tersebut, sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

BKN membeberkan alasan ratusan CPNS mengundurkan diri sehingga menimbulkan kerugian negara.

Satya mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Satya.

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil. Menurut dia, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

“Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain,” ucapnya.

Satya menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri. Seharusnya, kata Satya, para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

“Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” imbuh Satya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement