Connect with us

Nasional

Cegah Lonjakan Covid-19, Mendagri Larang Kegiatan Pawai dan Pesta Kembang Api

Published

on

INFOKA.ID – Mendagri Tito Karnavian melarang segala kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan seperti pawai hingga pesta kembang api. Larangan kegiatan ini karena bisa menimbulkan kerumunan dan berpotensi membuat lonjakan Covid-19 di Natal dan Tahun Baru 2022.

“Selama Natal dan tahun baru tidak boleh berkeliaran, tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun ditutup dan sebagainya,” kata Mendagri di Jakarta, Senin (27/12/2021), melansir Beritasatu.com.

Sementara untuk kegiatan restoran maupun mal masih tetap diizinkan beroperasi. Itu pun diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat

“Restoran 75 persen, mal 75 persen, penerapan PeduliLindungi berjalan terus,” ucap Mendagri Tito.

Mendagri Tito Karnavian bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan para kepala daerah menggelar rapat koordinasi untuk pencegahan penyebaran Covid-19 selama periode libur Natal dan tahun baru.

“Kita minta agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya kalau nggak ada sanksinya, percuma,” tandas Tito.

Lebih lanjut, Tito mengatakan pihaknya akan memperkuat dan memperketat perbatasan dalam rangka mencegah Covid-19 khususnya varian baru Omicron. Selain itu, tambah Tito, pihaknya akan mempercepat vaksinasi Covid-19.

“Intinya hari ini kita laksanakan Rakor dengan seluruh daerah dan kita minta kepala daerah memfull-up apa yang disampaikan kami maupun Menkes dengan berbagai strategi pencegahan sampai dengan antisipasi bila terjadi (lonjakan kasus). Kuncinya adalah gubernur segera mengeluarkan aturan,” pungkas Tito. (*)

Sumber: Beritasatu.com