Connect with us

Regional

Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Bupati Karawang, Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen

Published

on

INFOKA.ID – Ribuan buruh kembali melakukan unjuk rasa di depan gerbang Pemkab Karawang. Seperti hari sebelumnya, para buruh meminta Pemkab Karawang segera menetapkan kenaikan upah sebesar 10 persen.

Selain itu, meminta agar Bupati Karawang segera menetapkan upah minimal kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral (UMSK).

“Kami dari Koalisi Buruh Karawang menuntut kepastian UMK tahun 2022,” kata Dion Korlap dari Koalisi Buruh Karawang, Rabu (27/10/2021).

Mereka juga meminta agar pemerintah segera menetapkan UMSK 2021, mencabut Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja dan meminta agar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

Aksi damai ini merupakan massa dari aliansi serikat pekerja yang tergabung dalam KBPP, terdiri dari FSP KEP SPSI, FSPEK KASBI, K-SARBUMUSI, dan FSPMI.

Diketahui UMK Karawang saat ini sebesar Rp Rp 4.798.312,00. Ini menjadikan Karawang sebagai daerah dengan upah terbesar di Indonesia.

Wakil Bupati Karwang Ae Syaepuloh menerima perwakilan massa buruh pengunjuk rasa. Wakil Bupati Karawang menjelaskan ada empat tuntutan dalam aksi buruh tersebut.

Mereka meminta UMK naik 10 persen, penetapan UMKS 2021, pencabutan Omnibus Law, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.

“Para buruh sudah sampaikan aspirasinya. Dan kita pemerintah akan melihat bagaimana regulasinya,” kata Aep Syaepuloh.

Aep melanjutkan aspirasi ini akan disampaikan dan dibahas oleh dewan pengupahan, Apindo, buruh dan pemerintah daerah.

“Rencananya minggu depan akan kita bahas bersama,” katanya. (*)