Regional
Buruh Jabar Kepung Gedung Sate, Tuntut Penyesuaian Upah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Ribuan buruh dari berbagai serikat di kabupaten/kota menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/11/2021)
Mereka meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil agar tetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat.
Para buruh juga mendesak Emil segera menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) pasca pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari CNNIndonesia, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan unjuk rasa kali ini fokus pada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 yang cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945. Buruh akan menyampaikan lima poin tuntutan.
Pertama, menolak penetapan UMK 2022 berdasarkan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2022 sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota se-Jawa Barat. Ketiga, meminta Gubernur untuk menetapkan kembali UMSK.
“Dan keempat, buruh di Jabar khususnya anggota KSPSI Provinsi Jabar akan mengawal penetapan UMK 2022 baik dengan cara aksi unjuk rasa maupun mogok kerja pada 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Roy.
Lebih lanjut, Roy mengatakan penetapan upah minimum tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para pekerja/buruh di Indonesia.
Roy juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Jabar telah melakukan rapat pleno UMK 2022 terhadap rekomendasi atau usulan bupati/wali kota se-Jawa Barat pada 26 November 2021.
“Mayoritas rekomendasi UMK 2022 yang disampaikan oleh bupati/wali kota se-Jabar kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan,” tutup Roy.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, sesungguhnya buruh Jabar hanya meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku usai putusan MK.
“Oleh karenanya, saya meminta Bapak Gubernur Jawa Barat memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli warga masyarakat agar tidak jatuh supaya pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi ini cepat pulih,” ujarnya.
Sidarta juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada seluruh warga apabila terganggu oleh massa buruh.
“Karena upah buruh dibelanjakan kembali kepada pelaku usaha lainnya, sehingga diharapkan bisa saling menguatkan untuk menghidupkan kembali perekonomian yang sempat terpuruk,” cetusnya. (*)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







