Connect with us

Regional

Buronan Korupsi Asal Aceh 4 Tahun Nyamar Jadi Petani Ditangkap di Ciamis

Published

on

INFOKA.ID – Buronan kasus korupsi di Aceh ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Terdakwa merupakan Sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Buronan bernama Ami Aristoni (44) tersebut ditangkap tim gabungan dari Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis. Terdakwa selama bertahun-tahun menyamar menjadi petani di perkebunan di Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Penangkapan tak butuh lama setelah dipastikan keberadaan terdakwa tersebut. Buronan itu pun tak berkutik begitu didatangi petugas kejaksaan.

“Yang bersangkutan merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah Aceh,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harahap, Rabu (25/5/2022).

Sutan menuturkan Ami Ristoni merupakan mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah. Dia terlibat kasus korupsi dengan kerugian mencapai Rp 754 juta.

“Berdasarkan putusan MA terdakwa dijatuhi hukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta,” katanya.

Terdakwa berhasil kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada ketika itu tidak dilakukan penahanan. Sejak tahun 2018 terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi DPO. Hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah Ciamis.

Selanjutnya terdakwa akan diserahkan ke Kejari Jabar untuk diproses lebih lanjut dengan Kejari Bener Meriah Aceh. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement