Connect with us

Regional

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Yakin 1000% Tak Akan Damai dengan Dedi Mulyadi

Published

on

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan secara fisik dan psikologis sudah siap mengakhiri rumah tangganya dengan suaminya Dedi Mulyadi. Kendati penceraian itu sesuatu yang dilarang oleh agama, namun hal itu merupakan jalan terbaik dalam hidupnya.

“Saya nyatakan 1000% tidak akan dan mau rujuk dengan Dedi Mulyadi,” tegas Anne usai menghadiri sidang kedua gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (19/10/2022).

Berdasarkan pengamatan, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta kembali menggelar sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Rabu (19/10/2022).

Pelaksanaan sidang gugutan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika hari ini dengan agenda mediasi atau upaya damai dengan perintah menghadirkan pihak tergugat.

Bupati Anne hadir secara langsung dalam sidang gugutan cerai tersebut, namun Dedi Mulyadi selaku tergugat hingga sidang selesai tidak terlihat hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum.

Sementara, kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat mengatakan, pihak tergugat Dedi Mulyadi diupayakan hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai pada Kamis (27/10/2022) mendatang.

“Insha Allah pada sidang mediasi pekan depan Dedi Mulyadi akan hadir,” kata Ojat.

Bupati Anne datang sendiri memenuhi panggilan Hakim Pengadilan Agama terkait gugatan cerai yang dilayangkannya. Sedangkan, pihak tergugat sang suami Dedi Mulyadi tidak hadir namun mewakili kepada pengacaranya.

Sidang perdana gugatan cerai digelar Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (5/10/2022) hanya berlangsung selama lima menit. Pasalnya, pihak tergugat seperti yang disampaikan salah satu pengacaranya Agus Supriatna berdalih alasan alamat yang salah sehingga pihak tergugat tidak hadir.

Padahal, sedianya sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta akan dilakukan upaya mediasi oleh Ketua Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Namun karena pihak tergugat tidak hadir, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan dua minggu mendatang. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement