Connect with us

Regional

Bupati Purwakarta Akui Gedung Kembar Selama 4 Tahun Digunakan Secara Ilegal oleh Seseorang

Published

on

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengakui bahwa Gedung Kembar selama hampir empat tahun digunakan secara ilegal oleh seseorang. Oleh karena itu, aset milik Pemkab Purwakarta ini akan digunakan untuk menunjang kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum memiliki kantor.

“Ya benar, Gedung Kembar ini selama 4 tahun digunakan secara ilegal oleh seseorang,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam channel YouTube Anne Ratna Mustika, Rabu (2/11/2022).

Anne mengakui pada saat kunjungannya ke Gedung Kembar, barang-barang yang ada di dalamnya oleh orang yang menggunakannya sudah diangkut entah kemana.
“Secara ilegal empat tahun digunakan dalam keadaan terawat,” kata Anne.

Di tempat terpisah, salah seorang tokoh masyarakat Agus Marjuki meminta kepada Bupati Anne Ratna Mustika untuk mengambil aset milik Pemkab Purwakarta lainnya yaitu Tajug Gede, Cilodong.

Pihaknya bersama para tokoh agama akan meminta Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengambil Tajug Gede dan nantinya oleh Pemkab Purwakarta diserahkan kepada Dewan Mesjid Indonesia (DMI) untuk pengelolaannya.

“Tidak seperti sekarang, oleh DMI mungkin akan dibentuk kepengurusan Dewan Kesejahteraan Mesjid (DKM) yang diisi oleh orang-orang profesional,” kata Agus Marjuki.

Seperti diberitakan, Pemkab Purwakarta harus segera menertibkan aset-aset milik daerah yang dikuasai seorang terutama calon mantan suaminya jika bupati tidak dianggap bersekongkol dalam memiliki aset-aset yang merupakan milik Pemkab Purwakarta.

Aset-aset yang harus segera diambil kembali oleh Pemkab Purwakarta yaitu Tajug Gede, Cilodong, Kereta Kencana Ki Jagarasa, Gedung Kembar, sound system, genset dan tiga buah kendaraan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan pengamat dan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin dan Wakil Ketua Komunitas Peduli Purwakarta (KPP) Tarman Sonjaya kepada sekitarpurwasuka, Senin (31/10/2022).

Menurut Tarman, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kali ini harus bersikap tegas dalam menertibkan aset-aset milik Pemkab Purwakarta yang dikuasai pihak lain yang tidak ada kaitannya dengan Pemkab Purwakarta sekarang ini.

“Bolehlah 15 tahun yang lalu, Dedi Mulyadi berkuasa penuh di Purwakarta tapi sekarang ini bukan masanya lagi, apalagi sang istri sedang mengajukan gugatan cerai. Tentunya aset-aset milik daerah yang dikuasai Dedi Mulyadi harus diserahkan kembali ke Pemkab Purwakarta,” kata Tarman. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement