Connect with us

Regional

Bupati Karawang Larang Pihak Sekolah Adakan Study Tour ke Luar Kota

Published

on

INFOKA.ID – Bupati Karawang Aep Syaepuloh, melarang pihak sekolah untuk menggelar kegiatan study tour ke luar kota.

Ini menyusul terjadinya peristiwa kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang, Jawa Barat yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

“Bapak penjabat gubernur sudah mengeluarkan surat edaran larangan study tour, dan menyampaikan kepada kami di kabupaten untuk berkoordinasi dengan para kepala sekolah mengenai hal itu,” kata Aep, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan larangan study tour pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK telah dimasukkan dalam surat edaran yang ditandatangani penjabat gubernur. Berikutnya di tingkat kabupaten, bupati mengeluarkan surat edaran larangan study tour untuk jenjang pendidikan SD serta SMP.

“Kami pemerintah daerah, sudah memberikan edaran. Semua sudah tersampaikan ke seluruh SMP dan SD yang ada di Karawang. Kalau SMA dan SMK itu kewenangan provinsi,” katanya.

Dengan adanya surat edaran ini, Aep menyarankan sekolah di Karawang melakukan study tour dalam kota. Hal itu mengingat Karawang punya banyak destinasi wisata religi dan wisata alam untuk dikunjungi.

“Kegiatannya tanpa harus ke luar kota. Kita lebih mengarahkan kepada kearifan lokal. Di Karawang ini ada pantai, curug, bahkan Candi Jiwa itu wisata edukasi dan religi yang bisa dikunjungi siswa,” katanya.

Ditanya apakah ada sanksi bagi pihak sekolah yang melanggar surat edaran larangan study tour, bupati mengatakan kalau untuk sementara ini belum ada sanksi yang mengatur.

Namun, ia menegaskan pihak sekolah agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Karawang.

“Untuk sementara ini belum ada sanksi. Namun, kami sampaikan agar pihak sekolah di Karawang tidak melanggar ketentuan dalam surat edaran itu,” katanya.

Diketahui, larangan kegiatan study tour pada jenjang pendidikan tingkat SMA/SMK tertuang dalam Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin.

Sedangkan larangan study tour khusus untuk jenjang pendidikan SD dan SMP di Karawang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1726 Tahun 2024, ditandatangani oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement