Connect with us

Regional

Bupati Karawang Berhentikan Dewan Pengawas Perumdam Tirta Tarum Lebih Cepat

Published

on

KARAWANG – Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberhentikan anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tirta Tarum Karawang.

Pemberhentian Dewas Perumdam Tirta Tarum Karawang tersebut tercantum pada SK Bupati Nomor 539/Kep.372-HUK/2023 16 Agustus 2023.

Kabar dari pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum itu cukup mengejutkan. Sebab, masa jabatan anggota Dewas berakhir 15 Desember 2023.

Ketua Dewas Perumdam Tirta Tarum, Nana Kustara membenarkan jika anggota Dewas sudah diberhentikan oleh bupati Cellica per 16 Agustus 2023, lalu.

Nana mengatakan keputusan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang terera pada SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020.

“Tidak sesuai di SK. Jika kita melihat SK bupati nomor 800/Kep. 633.HUK/2020, disitu tertera jika masa periode Dewas seharusnya akan berakhir pada 5 Desember 2023 mendatang,” Ungkap Nana

Sebagai bentuk protes, anggota Dewas telah mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya.

“Atas dasar ini kami mengirim surat kepada bupati untuk meninjau kembali keputusannya. Namun sampai saat ini kami belum mendapat jawaban,” kata Nana, Selasa (5/9/2023).

Sekretariat Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri membenarkan pemberhentian anggota Dewas Perumdam Tirta Tarum yang berlaku sejak dikeluarkan SK pemberhentian oleh bupati tangga 16 Agustus lalu.

Menurutnya, pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

“Kalau surat dari Dewas mengenai peninjauan keputusan bupati itu kan hak mereka. Namun kami akan segera mengisi kekosongan pengurus Dewas,” kata Acep.

Acep menjelaskan, alasan anggota Dewas masa jabatan mereka akan berakhir 15 Desember 2023 sudah tidak berlaku lagi.

Terkait dengan surat peninjauan kembali yang disampaikan Dewas kepada bupati tidak mempengaruhi kebijakan tersebut.

Menurut Acep, rencana pengisian anggota Dewas yang baru sedang dalam proses karena pemberhentian anggota Dewas sudah sesuai dengan aturan.

“Waktu mereka diangkat statusnya masih PDAM, tapi sekarangkan sudah berubah status menjadi Perumdam Tirta Tarum jadi aturannya berubah menyesuaikan dengan perubahan perusahaan,” tandasnya. (*)