Connect with us

Regional

Bupati Anne Ratna Mustika Terancam Tidak Bisa Maju dalam Bursa Musdalub Paruh Waktu Partai Golkar Purwakarta

Published

on

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terancam tidak bisa mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Golkar Purwakarta pada Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) sisa masa jabatan 2020-2025 yang akan digelar pada Sabtu (12/8/2023) besok di DPD Golkar Jabar.

Pasalnya dalam surat pengumuman yang dikeluarkan DPD Golkar Jabar pada syarat bakal calon harus pada point satu pernah menjadi pengurus Golkar tingkat provinsi dan/atau sekurang-kurangnya pernah jadi pengurus Partai Golkar tingkat kabupaten/kota dan/atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama 1 periode penuh.

Demikian disampaikan senior Partai Golkar Purwakarta Ucok Ujang Wardi saat dihubungi Jumat (11/8/2023) malam.

Menurutnya, sesuai surat pengumuman nomor B-46/GOLKAR/VIII/2023 yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jabar tercantum persyaratan untuk bakal calon yang akan maju dalam Musdalub paruh waktu Partai Golkar Purwakarta yaitu harus pernah menjadi pengurus Golkar Purwakarta.

“Sepengetahuan saya Bupati Anne belum pernah menjadi pengurus Golkar Purwakarta,” kata Ucok Ujang Wardi.

Dalam bagian lain, senior Partai Golkar Purwakarta menambahkan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar pada pasal 18 ayat 5 point b menyebutkan bahwa syarat menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah Provinsi, Ketua Dewan Pimpinan Daerah kabupaten/kota serta kecamatan harus telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya dan/atau satu tingkat diatasnya dan/atau satu tingkat dibawahnya.

“Lagi-lagi bila merujuk pada AD/ART Partai Golkar Bupati Anne juga tidak memenuhi syarat,” tandasnya.

Sampai berita ini dibuat, penulis mengalami kesulitan untuk menghubungi bakal calon Ketua DPD Golkar Purwakarta Bupati Anne Ratna Mustika. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement