Connect with us

Regional

Bupati Anne Ratna Mustika Harus Intruksikan Kepala DPMD untuk Memeriksa Para Kades

Published

on

PURWAKARTA – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika harus segera menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta untuk memanggil para kepala desa yang mengikuti kegiatan bimbingan teknis di Bandung selama tiga hari.

Pasalnya, kepala desa yang mengikuti kegiatan tersebut dibebani biaya dengan pembayaran melalui transfer.

Hal tersebut disampaikan pengamat dan mantan anggota DPRD Purwakarta Agus Yasin, Sabtu (12/11/2022).

Menurut Agus Yasin, keberangkatan kepala desa guna mengikuti kegiatan bimbingan teknis itu apakah menggunakan uang pribadi atau dari dana desa.

“Apakah uang pembayaran itu uang pribadi masing masing Kepala Desa ataukah mengambil dari Dana Desa,” kata Agus mempertanyakan.

Dijelaskan, jika ternyata mengambil dari Dana Desa apakah ada teralokasi dalam APBDes, karena jika belum tercantum dan atau tidak teralokasi. Maka hal itu bisa dianggap penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Bupati jangan takut dan segan untuk memerintahkan Kepala Dinas DPMD memanggil para kepala desa yang hadir di acara tersebut,” tandasnya.

Agus beralasan, kegiatan yang dilaksanakan tersebut, terkesan mendadak dan terselubung. Patut diduga juga dimanfaatkan oleh pihak lain yang tidak ada kepentingannya. Jika dilihat dari keterlibatannya entah sebagai apa.

Maka apabila indikasinya mengarah pada pemanfaatan yang dibuat buat, tidak ada alasan bagi Bupati melalui DPMD untuk melakukan tindakan dan pemeriksaan ke seluruh Kepala Desa yang mengikuti kegitan Bintek tersebut,” ungkap Agus Yasin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan Bimbingan Teknis Kepala Desa se-Kabupaten Purwakarta, yang dilaksanakan oleh DPC APDESI Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Aparatur Negara di Hotel Golden Flower Bsndung, dari tanggal 11-13 November 2022.

Selain itu, terdapat mal administrasi dalam kegiatan tersebut. Pasalnya, kepala desa yang hadir membuatkan surat tugas untuk dirinya sendiri seperti pada surat tugas Kepala Desa Cikaobandung, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.

“Patut diduga mal adminitrasi ini sudah masuk ke perbuatan korupsi,” kata Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama.

Sementara itu, Kepala DPMD Jaya Pranolo tidak dapat dimintai komentarnya. Pasalnya, pesan singkat yang dikirim lewat WhatsApp tidak kunjung dibalas. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement