Connect with us

Regional

Buntut Somasi Pemberitaan, 12 Media Online Siapkan 30 Pengacara

Published

on

KARAWANG – Buntut dari sebuah pemberitaan yang dilakukan oleh belasan Media Online, perihal dugaan adanya penyerangan terhadap Dewan Pembina DPC Peradi Kabupaten Karawang, Nasrun Hantatury, SH. oleh salah satu Oknum Pengacara saat dilaksanakannya peninjauan sementara bersama pihak Pengadilan Agama Karawang beberapa waktu lalu.

Peristiwa tersebut akhirnya berujung somasi terhadap 12 Media Online, dilayangkan dari Kantor Hukum HPK & Associates pertanggal 16 Februari 2022, beralamat di The CEO Building, Jln. TB. Simatupang No.18, Lt.12, Jakarta Selatan 12430, dengan didampingi oleh 20 Penasihat Hukum.

Dengan adanya hal tersebut, DPC Peradi Kabupaten Karawang tidak tinggal diam, bersedia memberikan bantuan hukum terhadap ke dua belas media online tersebut, dengan menyediakan tiga puluh pengacara handal yang ada di Kabupaten Karawang.

Diantaranya 30 Pengacara dari DPC Peradi Kabupaten Karawang yang mendampingi ke 12 Media Online tersebut adalah: Tamtomo, SH., Muh. Hamzah, SH., Dede Toyibah, SH. MH., Zulkarnaini, SH, MH., Duljalil, SH; Jamaludin Faisal, SH., Hendra Supriatna, SH, MH., Dadi Mulyadi, SH., Jasman Safputra, SH., Ade Irma Soraya, SH., Irfan Faturahman, SH., Azizah Rahmawati, SH., Endri Mulyono, SH., Muhammad Faisal, SH., Randy Tyas Putranto, SH., Hasan Mukmin, SH., Dandi Laksono, SH., Yaya Taryana, SH, MH., Ferda Siti Menah Sormin, SH., Arif, Mulyawan, SH., Geri L.V. Langie, SH., Nenden Eva Nofianti, SH., Wahyu Anggara Putra, SH. MH., Reno Paslah, SH., Ikhsan Noviandi, SH., Iwan Kurniawan, SH. MH., Pontas Hutahaean, SH., Saripudin, SH. MH., Debby Anggara, SH., Doni Kurniawan, SH.

Semuanya adalah Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Muh. Hamzah, SH. dan Rekan, yang beralamat di Komplek 3 Bisnis Center B-19 Jalan Akses Ringroad RT.007 RW.015 Tanjungpura, Karawang Barat, 41316.

Koordinator Penerima Juasa, Muh. Hamzah, SH, saat diwawancarai oleh awak media disela-sela penyerahan surat kuasa dari ke dua belas media online mengatakan, somasi adalah hak dari pihak pemberi somasi, karena secara hukum hal itu dibenarkan dan diberi ruang serta dilindungi undang-undang.

“Tetapi, somasi bisa seperti pedang bermata dua, di satu sisi adalah hak atau ruang untuk mengekspresikan keberatan atau keluhan mereka. Disisi lain bisa diartikan untuk menakut-nakuti atau mengintimidasi media atau wartawan yang karena dianggap ada celah pidana,” ucap Muh. Hamzah kepada awak media, Senin (21/2/2022).

Menurut Hamzah, dalam perspektif lain, somasi ini bisa diartikan upaya pengalihan fokus masyarakat pembaca, agar lebih memperhatikan perkara somasi ini, daripada perkara pokoknya, yaitu laporan polisi dari saudara Nasrun Hantatury, SH.

“Ujungnya mari kita dorong pihak Polres Karawang untuk menindak lanjuti laporan polisi saudara Nasrun dengan tegas dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan sampai adanya perdamaian di belakang layar,” pungkasnya. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement