Connect with us

Regional

Bukan Dibunuh, Ini Peran 2 Pelaku yang Ditangkap Dalam Kasus Kematian DW

Published

on

KARAWANG – Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 2 pelaku pembuang mayat DW di Kampung Buher RT 002/25, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Senin (15/3/21) pagi.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, berkat kerja keras anggota selama 10 hari, akhirnya salah seorang pelaku TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/3). Penangkapan berdasarkan hasil penyelidkan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan.

“Menangkap TA, setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TATA di rumahnya,” kata Rama didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Jaksa Kejari Karawang di Mapolsek Klari, Kamis (1/4/21).

Menurut Rama, dari hasil pemeriksaan tersangka TA ditemukan fakta-fakta dari hasil otopsi, hasil saksi-saksi. Disimpulkan penyebab kematian korban DW dikarenakan meninggal lemas (Hipoksia) karena tuberculosis paru atau TBC akut dan menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung. Serta fakta lainnya, luka-luka yang terdapat ditubuh korban disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan terseret.

“Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Saya tegaskan luka ditubuh korban akibat terseret saat TA membuang jasad korban menggunakan motor yang dibonceng di depan,” jelasnya.

Lanjut Rama, tersangka TA dikenai pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Sedangkan tersangka MKA dikenai pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian. Barang bukti yang diamankan dua motor milik TA dan MKA serta hasil visum korban dari RSUD Karawang,” ungkapnya.

Selain itu juga, ada bukti percakapan (chating) korban dan pacarnya yang mengatakan dia batuk mengeluarkan darah dengan disertai mengirimkan foto. Keterangan saksi-saksi, barang bukti dan rekonstruksi telah sesuai penyebab kematian korban akibat sakit yang dideritanya. (adv)