Nasional
BPOM Perintahkan Indofood Lakukan Langkah Mitigasi Usai Kasus Indomie Ayam Spesial
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan para pelaku usaha, termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, untuk menyiapkan langkah mitigasi risiko menyusul kasus ditariknya Indomie rasa ayam spesial dari peredaran di Taiwan.
Penarikan produk tersebut disebabkan otoritas Taiwan melaporkan temuan zat karsinogenik etilen oksida (EtO) dalam Indomie rasa ayam spesial.
BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang,” tulis BPOM dalam rilis resmi dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/4/2023).
Adapun BPOM RI juga menjabarkan mitigasi risiko yang harus dilakukan pelaku usaha ke dalam beberapa poin.
Pertama, pelaku usaha diwajibkan menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Kedua, pelaku usaha diminta memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar residu pestisida EtO.
Langkah yang bisa dilakukan antara lain dengan memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non-fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO (etilen oksida) pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
Ketiga, pelaku usaha pangan diminta melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM.
BPOM pun menyatakan mereka telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan otoritas kesehatan Kota Taipei, dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.
Di antaranya, mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal.
Kemudian, melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.
BPOM juga memastikan mi instan merek Indomie rasa ayam spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk masih aman dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
BPOM menjelaskan penarikan produk Indomie tersebut di Taiwan disebabkan terdapat perbedaan EtO dalam produk makanan antara Taiwan dan Indonesia. Taiwan tidak memperbolehkan EtO pada pangan, sementara Indonesia masih memperbolehkan.
“Di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar,” kata BPOM.
BPOM menyebut otoritas kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’ sebesar 0,187 mg/kg (ppm).
Selanjutnya, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara Indonesia telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
“Dengan demikian, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada,” ujar BPOM. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Bupati Aep Pastikan BPOM Akan Buka Kantor di Karawang, Ditarget Juni 2025 Mulai Aktif

BPOM: Informasi Penutupan Pabrik Kosmetik karena Merkuri Tidak Benar

Harga Obat di Indonesia Mahal 400%, Ini Arahan Jokowi ke Kepala BPOM

Jelang Nataru, BPOM Temukan 86.034 Produk Pangan Tidak Memenuhi Kriteria

Hasil Pengujian, BPOM Umumkan Obat Sirop Praxion Aman Dikonsumsi

BPOM Terbitkan Izin Edar Obat Kanker Limfoma Pertama Buatan Dalam Negeri
Pos-pos Terbaru
- Samsung Galaxy S26 Series dan Galaxy Buds4 Series Kini Tersedia Secara Global
- Muba Siaga, Sekda Tinjau Posko Mudik: “Petugas Kesehatan Harus Standby 24 Jam”
- Antisipasi Lonjakan Mudik, Skema One Way Nasional KM 70–236 Siap Diterapkan
- Jaga Stabilitas Stok, 200 Ton Pupuk NPK Subsidi Dikirim ke Karawang
- 8 Petugas Rutan Mempawah Naik Pangkat, Karutan: Tanggung Jawab Lebih Besar Menanti






