Connect with us

Nasional

BP2MI: Modus Perdagangan Orang ke Luar Negeri, Pakai Visa Turis, Umrah, atau Ziarah

Published

on

INFOKA.ID – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkapkan, modus yang digunakan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirim TKI ilegal ke luar negeri yakni dengan mempergunakan visa turis, bisa ziarah, dan visa umrah.

“Modus operandinya kan sudah paham nih kita, misalnya mereka itu kan pasti menggunakan visa turis, visa ziarah, dan visa umrah,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani, Kamis (1/6/2023), dilansir dari Kompas.com.

“Karena begini, yang namanya ilegal tidak mungkin bisa kerja. Kalau visa kerja itu hanya untuk pekerja kan. Nah kan sederhana saya katakan, kalau dia menggunakan visa turis, umrah, ziarah sebagai modus maka ketika sampai (di negara tujuan) harus menunjukkan ticket return,” kata dia.

Dengan demikian, jika para TKI ilegal itu tak menunjukkan tiket yang dimaksud maka mereka tak kembali lagi ke Indonesia.

“Sehingga kalau mereka tidak menunjukkan ticket return, mereka pura-pura turis ya. Mereka tidak kembali lagi ke Indonesia,” ujar Benny.

Terkait sindikat TPPO ini, Benny telah menyampaikan lima nama bandar yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Para sindikat tersebut diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan WNI untuk bekerja di Malaysia dan Singapura melalui Batam.

“Iya (lima sindikat diserahkan). Mestinya mereka diduga kuat menjadi bandar yang selalu menempatkan (pekerja) ke Malaysia dan Singapura melalui Batam,” kata dia.

Menurut Benny, kesimpulan mengenai lima sindikat ini berdasarkan hasil kajian, investigasi, dan penyelidikan yang dilakukan lembaganya.

Selain itu, berdasarkan informasi para pegiat kemanusiaan di Batam. Untuk mendukung laporan mengenai sindikat tersebut, BP2MI sudah menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya manifes atau data penumpang di kapal yang membawa WNI korban TPPO.

“Di daftar penumpang itu selalu ada kode, misal namanya saya (sebagai penumpang) ya. Di belakang nama saya itu ada kode yang menunjukkan siapa itu yang memberangkatkan,” ujar Benny.

“Kalau enggak ada kode itu (berarti) adalah penumpang umum. Nah sekarang yang mengeluarkan manifes siapa? Yang memberi kode siapa kan berarti bukan orang-perorang, bukan penumpang. Berarti dari pihak pelabuhan, misalnya gitu lah,” kata dia. (*)

Sumber: Kompas.com

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement