Connect with us

Regional

Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati Staycation Dicopot Perusahaan dan Dipecat Kampus

Published

on

INFOKA.ID – PT Ikeda memecat HK, bos yang yang diduga mengajak karyawati di Cikarang staycation. Selain itu, terduga pelaku kini juga dipecat dari kampus Universitas Pelita Bangsa.

H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan “staycation” demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, diketahui identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.

“Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara,” ujar Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa, Senin (15/5/2023).

Adapun terkait dengan tindakan HK, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi. Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.

Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.

Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila HK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Hamzah.

Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation juga diberhentikan sementara oleh perusahaan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.

Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.

Sedangkan pelaku HK yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.

Saat ini, sambung Ruddy, HK telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan proses hukum. Apabila terbukti bersalah, perusahaan nantinya akan memberikan sanksi tegas.

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement