Regional
Bos Sekaligus Dosen yang Ajak Karyawati Staycation Dicopot Perusahaan dan Dipecat Kampus
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – PT Ikeda memecat HK, bos yang yang diduga mengajak karyawati di Cikarang staycation. Selain itu, terduga pelaku kini juga dipecat dari kampus Universitas Pelita Bangsa.
H diberhentikan sebagai dosen terkait kasus ajakan “staycation” demi perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan olehnya pada Senin (15/5/2023).
Sebelumnya, diketahui identitas HK diungkap oleh netizen pada Sabtu (13/5/2023) lalu, di mana disebutkan bahwa selain menjadi manajer di PT Ikeda, HK ternyata juga berprofesi sebagai dosen di UPB.
“Diam (enggak ada pembelaan). Beliau juga menerima karena, kami sampaikan poin-poinnya dan enggak berlama-lama, kami berhentikan sementara,” ujar Direktur Marketing dan Komunikasi Universitas Pelita Bangsa yakni Agung Yannesa, Senin (15/5/2023).
Adapun terkait dengan tindakan HK, pihak kampus akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi. Sebab, apa yang dilakukan oleh H sangat merugikan kredibilitas Universitas Pelita Bangsa.
Terpisah, Rektor Universitas Pelita Bangsa, Hamzah Muhammad Mardi Putra juga mengatakan bahwa pihak kampus memang menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
Kendati demikian, Hamzah belum memberikan informasi lebih lanjut apabila HK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ternyata dinyatakan tersangka, kami pasti akan memberikan tanggapan lanjutan. Jadi, kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucap Hamzah.
Bos yang mengajak karyawatinya, AD, staycation juga diberhentikan sementara oleh perusahaan untuk memudahkan pemeriksaan penegak hukum.
Kuasa Hukum PT Ikeda, perusahaan outsourcing tempat AD bekerja, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, AD bekerja sejak November 2022.
Sedangkan pelaku HK yang merupakan manajer outsourcing untuk mitra perusahaan tempat AD ditempatkan, bekerja sejak 2020.
Saat ini, sambung Ruddy, HK telah dinonaktifkan sementara agar fokus pada proses hukum. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan proses hukum. Apabila terbukti bersalah, perusahaan nantinya akan memberikan sanksi tegas.
Sumber: Berbagai sumber
You may like

Cegah Stunting, Alfamidi Bekasi Salurkan 12.000 Telur hingga Tahap 4

PT ANI Tanam Pohon Lepas Burung dan Uji Emisi Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Alfamidi Cabang Bekasi Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Bekasi

Aksi Kemanusiaan, Golkar Kabupaten Bekasi Salurkan Ribuan Paket Sembako bagi Korban Banjir
Pos-pos Terbaru
- Dian Fahrud Jaman Perkuat Militansi Kader NasDem Karawang Hadapi Pemilu 2029
- Gagal Gasak Motor, Pria di Karawang Babak Belur Diamuk Massa
- 209 Calon Kepala Desa Ikuti Tes CAT, Pemkab Karawang Gandeng Unsika Pastikan Netralitas
- Festival Budaya Jepang dan Korea TokSeoul Wave 2026 Siap Digelar di KCP Mall
- Boncengan Tiga Tanpa Helm, Tiga Pelajar Perempuan Tewas Tabrak Truk Mogok di Karawang







