Connect with us

Regional

Bocah 8 Tahun di Sukabumi Diperkosa Pamannya, Pelaku Ajak Main Korban di Kosan

Published

on

INFOKA.ID – Seorang bocah perempuan berinisial IS (8) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga mengalami perkosaan. Terduga pelaku tak lain adalah RP (37) yang merupakan pamannya.

Peristiwa ini terungkap ketika korban merasakan nyeri pada alat kelaminnya. Bahkan, ia sempat dilarikan ke rumah sakit karena tak mampu berjalan.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, mengatakan, kejadian tersebut pada 12 Oktober 2022 lalu, saat korban diajak bermain oleh pamannya ke rumah kosannya. Korban yang merupakan keponakannya itu mengikuti ajakan pelaku. Di sanalah, pelaku dengan tega melakukan aksi tersebut.

“Awalnya tersangka selaku kakak dari ibu kandung korban (paman korban) menjemput dan membawa korban ke rumah kostan dan saat tiba di indekos, korban bermain kucing dan bermain game di handphone bersama tersangka,” kata Astuti, Rabu (26/10/2022).

Lebih lanjut, sekitar pukul 17:00 WIB tiba teman tersangka berinisial A ke indekos dan bermain handphone dilanjutkan menonton televisi. Sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka dan korban beristirahat.

“Tersangka mematikan lampu, korban tidur di bawah menggunakan kasur sedangkan terlapor dan temannya A tidur di ranjang. Pada saat korban tidur, korban menggunakan baju piyama dan memakai selimut. Korban merasa ada yang menindih badan korban,” ujarnya.

Astuti mengatakan, tersangka diduga melakukan pemerkosaan di sana.

“Korban mendorong badan pelaku menggunakan tangan korban dan tersangka terdorong ke sebelah kiri. Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit pada kemaluannya,” sambung Astuti.

Tersangka diancam pasal berlapis yaitu Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Berbagai sumber