Connect with us

Regional

BNNK Sukabumi Ungkap Peredaran Narkotika Melalui Medsos dan Jasa Pengiriman, 3 Orang Pengedar Berhasil Diamankan

Published

on

INFOKA.ID – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi berhasil ungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di salah satu media sosial dan turut diamankan tiga orang terduga tersangka berinisial A , B, dan E.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Sukabumi, Kompol Yoyok Budiarto mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi akan adanya pengiriman paket diduga narkotika dari Medan ke Sukabumi.

“Kami mendapat informasi ada pengiriman paket yang diduga narkotika dikirim dari Medan dengan tujuan Sukabumi dan Bandung. Lalu kami melakukan koordinasi dengan jasa pengiriman tersebut,”katanya, Rabu (23/3/2022).

Selanjutnya, setelah mendapat informasi dari pihak jasa pengiriman, BNNK Sukabumi berhasil mengamankan seseorang dengan inisial A yang akan mengambil paket tersebut.

“Saat paket tersebut diperiksa ternyata benar di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 100 gram,” ujarnya.

Tidak sampai disana, BNNK Sukabumi melakukan pengembangan kasus peredaran Narkotika online dengan sistem jasa pengiriman barang. Alhasil, BNNK Sukabumi berhasil mengamankan tiga orang pengedar.

“Kemudian BNNK Sukabumi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka lainnya dengan inisial B dan E. Diketahui bahwa tersangka membeli narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang yang berada di Medan dan menggunakan media sosial dalam pemesanannya,” ucapnya.

Yoyok mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka membeli narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang yang berada di Medan dan menggunakan media sosial dalam pemesanannya.

“Termasuk penggunaan jasa pengiriman dalam mengirimkannya, untuk itu BNNK Sukabumi selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, guna memberantas penyalahgunaan narkotika terutama di wilayah Sukabumi agar Sukabumi bersih dari narkoba,” jelasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement