Regional
Biadab! Bertahun-tahun Tanpa Kasihan, Kakek 53 tahun Ini Cabuli Cucu Tirinya Sendiri
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Entah setan apa yang merasuki laki laki paruh baya asal Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta berinisial AS (53), hingga tega mencabuli seorang bocah kelas 4 SD yang tak lain adalah cucu tirinya sendiri bertahun tahun.
Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, Korban dicabuli oleh pelaku sejak duduk di kelas 4 SD 2013 hingga 2018.
“Korban berinisial FA (18) dicabuli sama kakek tirinya dari 2013-2018 di tiga tempat yang berbeda seperti rumah kontrakan di Cikampek, Kotabaru dan Kabupaten Purwakarta. Modus tersangka memaksa dengan ancaman kekerasan korban untuk melakukan persetubuhan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul,” kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan, Kamis (27/5/21).
Menurut Oliestha, awalnya kejadiannya pada Tahun 2013 korban yang duduk di kelas 4 SD sedang tidur di kamar neneknya. Datang tersangka Ade lalu meraba tubuh korban dan kemudian menyetubuhinya dan kejadiannya tersebut berulang pada Tahun 2015 kejadiannya di rumah kontrakan daerah Kotabaru, ketika korban tertidur tiba-tiba merasakan ada yang merabanya.
Lanjut Oliestha, ketika korban terbangun ternyata pelaku yang melakukannya lalu korban menutup mata karena merasa takut langsung berbalik arah tidur dengan membelakangi posisi keberadaan pelaku. Lalu korban disetubuhi dan kemudian peristiwa terakhir terjadi pada Maret 2018 di rumah neneknya di Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
“Tersangka dikenai pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016. Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Oliestha.
Sementara itu, Panit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat korban pulang dari Pondok Pesantren lebih awal. Namun korban tidak pulang ka tempat neneknya dengan alasan takut sama tersangka. Saat itu korban menginep di rumah temannya.
“Saat itu pihak pondok mengasih tahu keluarga korban dan akhirnya bibi korban berlasan tidak pulang ke rumah dan kemudian korban mengaku pernah disetubuhi namun tidak mau mencerita. Karena takut merusak rumah tangga neneknya dengan tersangka. Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Untuk visum korban ada luka robekan dikemaluannya,” pungkasnya. (adv)

You may like

Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang

Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan

Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan

Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!

Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang

Hadirkan Kenyamanan Umat Kristiani, Polres Karawang Jamin Kekhusyukan Misa Kenaikan Isa Al-Masih
Pos-pos Terbaru
- Tim SAR Temukan Jasad Diduga ODGJ yang Tenggelam di Jembatan BTT Karawang
- Sambut Laga PSM kontra Persib, Kapolres Karawang ajak Suporter jaga kondusivitas dan hindari euforia berlebihan
- Sinergi Ketahanan Pangan, Polres Karawang Gelar Panen Raya Jagung Bersama Petani Pangkalan
- Berkedok Warung Sembako dan Konter Pulsa, Jaringan Obat Keras di Karawang Digulung Polisi, 16.590 Butir Disita!
- Kapolres Karawang Sambangi Jemaah Masjid Baitul Falihin Demi Jaga Kamtimbas di wilayah hukum Polres Karawang







