Nasional
BI: Uang Rusak Dimakan Rayap Bisa Diganti
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Bank Indonesia (BI) mengatakan uang rusak akibat dimakan rayap masih bisa diganti. Asal, memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh bank sentral.
Pernyataan BI tersebut menanggapi video viral uang kertas senilai Rp15 juta hancur dimakan rayap. Uang tersebut dimakan rayap karena diletakkan di bawah kasur oleh sang pemilik.
Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono meminta kepada pemilik uang tersebut untuk mendatangi kantor perwakilan BI.
“Bisa (diganti), kami sudah ada aturannya, jadi yang bersangkutan silahkan datang ke kantor perwakilan BI, kami ada kantor di Sulawesi Tenggara. Pada prinsipnya bisa diganti,” ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (7/1).
Ia menjelaskan ketentuan penggantian uang tersebut tercantum dalam PBI No.21/10/PBI/2019 tentang tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Pasal 24 menyebutkan sejumlah syarat penggantian Uang Tidak Layak Edar (UTLE).
Disebutkan jika penggantian atas UTLE berbentuk uang rupiah cacat dan lusuh diberikan oleh BI apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali. Nantinya, BI akan mengganti dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya.
Selanjutnya, penggantian atas uang rupiah rusak dalam bentuk kertas diberikan apabila fisik uang rupiah kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya. Jika syarat itu dipenuhi, maka BI mengganti sebesar nilai nominal.
Sejumlah persyaratan lainnya meliputi uang rupiah kertas rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap. Lalu, tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.
Tetapi, jika fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
“Jadi, pertama, kami pastikan berapa jumlah yang diganti. Kalau melihat dari videonya sudah cerai berai, jadi nanti kami akan rekonstruksi, paling tidak atau minimal dua pertiga fisik uang itu bisa dikenali itu bisa diganti,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, jika syarat fisik sudah memenuhi, maka BI akan mengecek keaslian uang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Uang itu akan direkonstruksi per lembarnya, jika mencapai dua pertiganya maka dilihat ciri-cirinya apakah itu uang rupiah asli,” jelasnya. (*)
Sumber: CNNIndonesia.com


You may like

Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp 6.374 Triliun

Anggota DPR RI Komisi XI Puteri Komarudin Gandeng BI Sosialisasi di Purwakarta Bedakan Uang Palsu dan Asli

Redenominasi Rupiah, BI Berencana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

BI Mengaku Siap Lakukan Redenominasi Rupiah

BI dan OJK Prediksi Perekonomian Jabar Tahun 2023 Tetap Tumbuh Positif di Atas Nasional

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp 6.148 Triliun
Pos-pos Terbaru
- Satreskrim Polres Karawang Tangani Dugaan Penipuan Lowongan Kerja
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Lapas Karawang Siap Pasok Hasil Panen untuk Makan Bergizi Gratis
- Bapenda Karawang Permudah Pembayaran PBB-P2 Secara Digitalisasi
- Ketua DPRD Karawang Dorong Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan
- Persib Juara, Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah Apresiasi Kedewasaan Bobotoh Jaga Kamtibmas di Karawang






