Connect with us

Regional

Bersama PT Fujita dan PT HBSP, Kantor Hukum Arya Mandalika Kembali Bagikan Paket Sembako

Published

on

KARAWANG – Bersama PT Fujita Indonesia dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP), Kantor Hukum Arya Mandalika kembali membagikan ratusan paket sembako kepada warga Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (6/8/2021).

Dipimpin oleh Managing Partner Kantor Hukum Arya mandalika, Hendra Supriyatna, SH.MH. bantuan tersebut diberikan secara door to door di wilayah Desa Wadas. Bantuan paket sembako yang ditujukan bagi warga terdampak Pandemi Covid-19 itu sendiri berisikan minyak goreng, beras, sarden, mie instan, gula dan bahan pokok lainnya.

Kegiatan ini pun berjalan dengan lancar, aman dan tentunya sesuai dengan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Pemerintah, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dikatakan Hendra, bahwa kegiatan yang digagasnya merupakan wujud kepedulian kedua perusahaan besar tersebut, terhadap masyarakat Desa Wadas, apalagi di tengah PPKM Darurat ini.

“Selain berupaya membantu masyarakat, kami juga siang tadi memastikan bahwa masyarakat Desa Wadas tidak akan melakukan aksi apapun terkait hal apapun, apalagi sampai melanggar pemberlakuan PPKM yang diberlakukan oleh Pemerintah,” ujarnya kepada Infoka, Jumat (6/8).

Hendra berharap, bantuan seperti yang dilakukan oleh kedua perusahaan besar tersebut, tidak hanya dilakukan pada saat ini saja, namun bisa berkelanjutan menjadi agenda rutin, bahkan dapat dicontoh bagi perusahaan-perusahaan lain, agar masyarakat setempat dapat terbantu, dalam hal ketahanan pangan, khususnya di masa pandemi seperti ini.

“Semoga bantuan dari kami ini dapat membantu meringankan beban hidup masyarakat, terlebih di masa-masa sulit seperti ini,” pungkasnya. (red)