Connect with us

Regional

Berkah Waisak, 4 Narapidana Beragama Budha di Lapas Karawang Mendapat Remisi

Published

on

KARAWANG – Hari Raya Waisak 2021 menjadi berkah bagi 4 narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas II A Karawang.

Ke 4 narapidana tersebut mendapat remisi khusus dengan besaran 2 bulan dan 1 bulan.

Kalapas Karawang, Lenggono Budi melalui Kasi Binadik, Kamesworo mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri juga Kasubsi Registrasi, Staf Registrasi, Wakil Komandan Rupam 1 dan anggota Rupam.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” kata Kasi Binadik, Kamesworo.

Lanjut Kames, pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

“Jadi narapidana yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif” terangnya.

Ia juga memastikan di tengah pandemi Covid-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement