Regional
Berikut Besaran UMK 2022 di Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2022.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi dengan Rp 4.816.921,17 dan UMK terendah di Jabar berada di Kota Banjar dengan Rp 1.852.099,52.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penetapan UMK tersebut mengacu kepada Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.
“Untuk diketahui bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini. Gubernur tidak dapat merevisi, bahkan mengoreksi terkait rekomendasi yang telah disampaikan seluruh bupati/walikota,” kata Setiawan dikutip dari keterangannya, Kamis (1/12/2021)
Kemudian penetapan UMK tersebut juga mengacu kepada rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan.
Adapun rincian UMK tahun 2022 di Jawa Barat sebagai berikut:
1. KOTA BEKASI Rp 4.816.921,17
2. KABUPATEN KARAWANG Rp 4.798.312,00
3. KABUPATEN BEKASI Rp 4.791.843,90
4. KOTA DEPOK Rp 4.377.231,93
5. KOTA BOGOR Rp 4.330.249,57
6. KABUPATEN BOGOR Rp 4.217.206,00
7. KABUPATEN PURWAKARTA Rp 4.173.568,61
8. KOTA BANDUNG Rp 3.774.860,78
9. KOTA CIMAHI Rp 3.272.668,50
10. KABUPATEN BANDUNG BARAT Rp 3.248.283,28
11. KABUPATEN SUMEDANG Rp 3.241.929,67
12. KABUPATEN BANDUNG Rp 3.241.929,67
13. KABUPATEN SUKABUMI Rp 3.125.444,72
14. KABUPATEN SUBANG Rp 3.064.218,08
15. KABUPATEN CIANJUR Rp 2.699.814,40
16. KOTA SUKABUMI Rp 2.562.434,01
17. KABUPATEN INDRAMAYU Rp 2.391.567,15
18. KOTA TASIKMALAYA Rp 2.363.389,67
19. KABUPATEN TASIKMALAYA Rp 2.326.772,46
20. KOTA CIREBON Rp 2.304.943,51
21. KABUPATEN CIREBON Rp 2.279.982,77
22. KABUPATEN MAJALENGKA Rp 2.027.619,04
23. KABUPATEN GARUT Rp 1.975.220,92
24. KABUPATEN KUNINGAN Rp 1.908.102,17
25. KABUPATEN CIAMIS Rp 1.897.867,14
26. KABUPATEN PANGANDARAN Rp 1.884.364,08
27. KOTA BANJAR Rp 1.852.099,52


You may like

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
Pos-pos Terbaru
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan
- Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional






