Connect with us

Regional

Berantas Perjudian di Karawang, Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel Online

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang Jawa Barat berhasil menciduk tujuh pelaku judi online. Dari bandar hingga pemain judi online diamankan dengan untung belasan juta rupiah.

Hal itu menindaklanjuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk tegas memberantas segala bentuk kasus perjudian beberapa waktu lalu.

“Satuan Reskrim dan Polsek mengamankan tujuh orang dari enam TKP judi online,” kata Kapolres Karawang melalui Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, Rabu (24/8/2022).

Ia menyebutkan, sejumlah pelaku tersebut ada yang berperan sebagai bandar dan pemain judi online.

Dari mereka pihak kepolisian mengamankan ponsel, beberapa lembar kertas bukti perjudian, dan sejumlah aplikasi judi di dalam ponsel.

“Dari hasil cek transaksi, para bandar memiliki keuntungan rata-rata perbulan Rp14 juta, ” katanya.

Arief mengatakan para pelaku bakal dikenakan KUHPidana Pasal 303 dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Sementara untuk pemain judi akan dikenakan dengan Pasal 303 bis dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan para pelaku judi online yang telah diamankan tersebut merupakan jaringan mafia judi.

“Masih kita lakukan pemeriksaan, apakah ini terlibat jaringan atau tidak. Namun sementara masih dilakukan perorangan, ” katanya.

Untuk para pelaku yang diamankan, kata Arief, mereka berprofesi dari wirausaha hingga karyawan swasta.

“Alasannya masih karena urusan ekonomi, ” katanya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement