Connect with us

Regional

Bejat! Ayah di Garut Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ngaku Berawal dari Mimpi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang ayah di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut tega mencabuli anak kandungnya sendiri.

AS (42) melakukan aksi tak terpuji kepada anaknya setelah sang istri meninggal dunia. Pelaku melakukan aksinya enam kali, di periode Januari-Juni 2022.

Saat dihadirkan di hadapan awak media, AS hanya menunduk. Dia mengatakan sangat menyesali perbuatannya.

AS menyatakan, dia sebenarnya sudah berniat menikah. Namun, dia ingin menunggu anak-anaknya selesai sekolah dulu.

Kepada petugas, Ia mengaku hasrat birahinya timbul setelah bermimpi berhubungan badan bersama almarhumah istri. Saat terbangun dari mimpi, dia melihat puterinya yang berinisial AT (15) seperti almarhumah isterinya. Dia pun kemudian melakukan aksi tak terpuji itu.

AS diketahui memiliki tiga orang anak yang semuanya perempuan. Korban merupakan anak pertamanya yang berusia 15 tahun.

Perbuataan bejatnya tersebut dilakukan hingga berkali-kali menyebabkan korban hamil dengan usia kandungan 5 bulan.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, perbuatan bejat yang dilakukan AS berawal diketahui pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin, dimana salah seorang keluarga melihat ada perubahan pada tubuh korban seperti yang sedang mengandung.

“Setelah dilakukan interogasi dan ditanya siapa yang bertanggung jawab, kemudian akhirnya didapatkan pengakuan dari korban AT bahwa yang melakukan persetubuhan adalah ayah kandungnya sendiri dengan tersangka AS,” jelas Wirdhanto, Senin (27/6/2022).

Karena tidak terima, lanjut Wirdhanto, keluarga korban pun melaporkan AR ke polisi, sehingga pelaku yang merupakan warga Kampung Sebrod RT 03 RW 06, Desa Cihaurkuning, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut itu pun langsung ditangkap.

Menurut Wirdhanto, kepada petugas pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas ini mengakui semua perbuatannya. Ia memulai aksi bejatnya itu sejak dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2022.

“Tersangka sudah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul kepada anak kandungnya sendiri sebanyak enam kali,” ungkapnya.

Seluruh aksi persetubuhan yang dilakukan tersangka kepada korban dilakukan di pinggir dua anak perempuannya yang lain di satu ruangan yang sama dan tengah tidur.

“Jadi menunggu dua anak perempuannya yang lain tertidur lelap baru menyetubuhi korban,” ucapnya.

Di setiap pelaku melakukan aksinya, korban tidak mampu melakukan perlawanan karena ketakutan, apalagi yang melakukan adalah ayah kandungnya sendiri sehingga memilih diam. Akibat aksi persetubuhan tersebut, korban saat ini diketahui tengah mengandung lima bulan jalan.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga dan denda Rp15 miliar. Untuk korban, kami sudah berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Garut, sekarang dirawat secara fisik dan psikologis di rumah singgah,” pungkasnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement