Connect with us

Regional

Bejad! Pria Asal Kuningan Rudapaksa 2 Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur Selama Lima Tahun

Published

on

INFOKA.ID – Pria berinisial AW (45), warga Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan ditangkap polisi. AW ditangkap karena melakukan rudapaksa terhadap dua putri tirinya yang masih dibawah umur selama 5 tahun.

“Pelaku kami tangkap ini akibat dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan tidak baik pelaku itu berlangsung sekitar 5 tahun,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Jumat (25/7/2023).

Ia mengungkapkan kasus rudapaksa ini berhasil terungkap saat salah satu korban berani mengadukan perbuatannya ke seorang guru ngaji. Kemudian guru ngaji tersebut melaporkannya ke Ibu korban. Setelah itu ibu korban melaporkan tersangaka ke Sat Reskrim Polres Kuningan.

Berdasarkan hasil pemerriksaan, aksi yang dilakukan AW tak hanya sekali, melainkan berulang kali. Pelaku sudah melancarkan perbuatannya sejak 2012-2017, korbannya anak tiri pertama.

Sedangkan si adik harus merasakan pahitnya dicabuli ayah sambungnya sendiri selama kurun waktu 2020-2023.

Mengenai korban, Kapolres AKBP Willy Andrian mengatakan, hingga kini masih memberikan pelayanan dan kenyamanan.

“Untuk korban kami berikan pelayanan trauma healing dan perlu diketahui korban ini masing-masing di bawah usia 16 tahun dan 19 tahun. Dilihat dari waktu perbuatan pelaku, korban saat itu berusia 9 tahun dan 14 tahun,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 76, Pasal 81 ayat 1, Pasal 81 ayat 3, Pasal 81 ayat 5, UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement