Connect with us

Regional

Bejad! Marbot Masjid di Karawang Cabuli Anak Dibawah Umur

Published

on

KARAWANG – Seorang marbot masjid di salah satu perumahan di Karawang, Jawa Barat, digerebek warga lantaran diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.

Warga yang yang marah mendengar pelaku mencabuli anak dibawah umur kemudian membawa pelaku ke Mapolres Karawang.

Bahkan, video warga melabrak marbot masjid di Karawang itu viral di media sosial pada Kamis (11/1/2024).

Kepala Seksi Humas, Inspektur Dua Kusmayadi membenarkan bahwa warga menyerahkan pelaku terduga pencabulan anak dibawah umur.

“Pelaku EKA (40) sudah diamankan di Polres, sementara masih di lakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (12/1/2024).

Berdasarkan hasil keterangan, peristiwa itu terjadi pada 21 Desember 2023 lalu. Korbannya merupakan anak perempuan berusia empat tahun.

Adapun peristiwa itu bermula ketika korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku saat itu memeluk korban seraya tangannya meraba tubuh dan kemaluan korban.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada kedua orangtuanya.

“Pelaku melakukan cabul korban saat sedang bermain, kemudian memeluk korban lalu tangan terlapor meraba tubuh dan kemaluan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)