Connect with us

Regional

Bejad, Kakak Ipar Perkosa Bocah SD di Indramayu Saat Istri Ogah Diajak Berhubungan

Published

on

INFOKA.ID – KAD (34), warga Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, terancam mendekam di penjara karena merudapaksa adik iparnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah, mengatakan terbongkarnya perlakuan bejat pelaku berawal saat korban menceritakan perbuatan tak senonoh yang dialaminya itu kepada salah satu anggota keluarganya.

Pihak keluarga pun akhirnya melaporkan pelaku kepada polisi. Lalu Kasus ini pun saat ini sudah ditangani langsung oleh pihak kepolisian dari Polres Indramayu.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” ujar Fitran, Senin (16/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan alasannya tega melakukan perbuatan bejat terhadap adik iparnya yang masih anak-anak itu karena istrinya selalu menolak setiap kali diajak berhubungan. Karena hal itu, ia melampiaskan nafsu bejat kepada adik iparnya sendiri.

Pelaku melakukan hal tak sepantasnya itu berulang kali. Di antaranya, dilakukan di rumah korban, lapangan desa, hingga jondol atau semacam pos kamling.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” ujar Fitran. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement