Connect with us

Regional

Bejad! Ayah di Garut Cabuli anak Tirinya Hingga Melahirkan

Published

on

INFOKA.ID – Seorang ayah di Garut tega mencabuli anak tirinya pelajar SMP hingga melahirkan. Perbuatan itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD.

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Desember 2022 terkait ada anak yang hamil lalu melahirkan, kemudian polisi melakukan penyelidikan.

“Kita temukan dan tangkap pelaku, yang merupakan bapak tiri korban dengan inisial AAS (45). Sedangkan korban usia 13 tahun pelajar kelas 7 atau SMP kelas satu,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis (9/2/2023).

Ia mengatakan pelaku melalukan aksinya sejak Maret 2022 atau saat korban kelas 6 SD yang terhitung sudah 15 kali melakukan perbuatan asusila itu. Akhirnya, pada Desember 2022 lalu korban diketahui melahirkan anak.

“Aksi tersebut dilakukan di rumah tinggalnya di wilayah Kecamatan Cibatu ketika istrinya sedang di luar rumah atau bahkan saat di dapur,” katanya.

Korban sempat melawan dan bahkan berteriak saat aksi pertama dan kedua pelaku. Namun istri pelaku tak mencurigai teriakan anaknya lantaran sedang disetubuhi sang ayah tiri. Pasalnya, korban dan pelaku ini diketahui sering bercanda dan saat main itu juga suka berteriak.

“Istri pelaku menyangka kalau anak dan suaminya sedang main-main saja. Dengan begitu kami pastikan bahwa aksi pelaku terhadap korban ini ada unsur pemaksaannya,” jelasnya.

Paman korban pun melaporkan AA. Seusai menerima laporan itu, polisi langsung menangkap AA tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, pelaku pun mengakui telah mencabuli anak tirinya.

“Pada saat korban ini hamil, ibu korban mengetahuinya, namun apakah karena takut atau karena ada keterlibatan yang lain, hingga saat ini masih kami dalami. Yang melaporkan memang paman korban, atau adik dari ibu korban,” ungkapnya.

Penyidik Polres Garut saat ini masih terus mendalami motif dan unsur lainnya terkait tersangka melakukan perbuatan tersebut, dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut.

“Untuk barang bukti seperti yang kami sajikan di sini, sudah lengkap semua, insya Allah dalam waktu dekat kasus tersebut akan diterima oleh Kejaksaan Negeri,” katanya.

Atas perbuatannya, AA dikenakan pasal 76 D juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya adalah 15 tahun ditambah sepertiga karena ada (hubungan dengan keluarga) anak yang menjadi korban,” ujarnya. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement