Regional
Begini Tanggapan Pemilik Cafe D’Arkan Paska Cafenya Dibubarkan Satgas Covid-19
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Paska pembubaran acara live music dan debus di cafe D’Arkan Sabtu malam kemaren oleh tim Satgas Covid 19 Kecamatan Kotabaru, Pemilik Cafe D’Arkan, H. Acep Suyatna yang juga seorang Anggota DPRD Karawang asal Dapil 5 Karawang langsung memberikan keterangan pers.
Dalam keterangan pers-nya kepada awak media, Acep menjelaskan jika sebenarnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan aparatur desa setempat dan Muspika Kotabaru.
“Sebelum acara kegiatan, kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak desa maupun pihak Muspika. Dan pada prinsipnya kaitan himbauan dan intruksi, baik dari Bupati maupun Kapolri sudah kita laksanakan, semua sudah kita lakukan sesuai standar,” jelas Acep melalui sambungan telepon selularnya, Minggu (03/01/2021) malam.
Bahkan, dikatakan Acep yang juga Anggota DPRD Fraksi PKB ini, sebelum acara dilangsungkan yakni pada H-1, Muspika Kotabaru sudah meninjau langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekkan, kaitan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di Cafe miliknya itu.
“Kita sudah berkoordinasi seminggu sebelum kegiatan. Dan arahan pun semua sudah kita ikuti, yaitu termasuk untuk tidak menggelar acara dari tanggal 25 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021,” paparnya.
Dan pada saat acara digelar pun, pihaknya sudah melakukan standar protokol kesehatan yang ketat. Baik kepada para pengunjung maupun penyelenggara acara.
“Tapi semua sudah terjadi, meski sebetulnya kegiatan event ini tidak hanya dilakukan di Cikampek saja. Di tempat-tempat lain juga sama semua, bahkan lebih dahsyat lah acara yang disuguhkan oleh cafe-cafe di pusat kota Karawang sana,” kata Acep menyesalkan.
Acep pun mengaku pasrah, dan menjadikan kejadian tidak mengenakan tersebut sebagai suatu hikmah kedepannya.
“Jadi tidak apalah, Ya, kalau misalkan jam malam dilakukan, kita juga akan melakukan itu,” jelasnya.
Soal jam malam, Menurut Acep, Berdasarkan Instruksi Bupati, jam malam itu diberlakukan di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Dan D’Arkan milik-nya tidak termasuk berada didalam wilayah PSBM.
“Sementara cafe saya tidak ada di wilayah PSBM, tapi kita mentaati hal itu. Hanya saja kita minta waktu untuk prepare dan itu butuh waktu setengah jam,” tandasnya. (adv)


You may like

Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli

Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis

Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota

Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota







Pingback: seo backlink building services