Ragam
Begini Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, SIM Baru Akan Diantar ke Rumah
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Perpajangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online, tanpa perlu antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau layanan SIM Keliling. Bahkan SIM yang sudah jadi langsung diantar ke rumah.
Masyarakat hanya perlu melakukan perpanjangan SIM online melalui handphone, apabila sudah jadi, SIM baru akan dikirimkan ke rumah oleh PT Pos Indonesia.
Hal ini dapat dimanfaatkan oleh karyawan ataupun pekerja yang tidak memiliki waktu untuk melakukan perpanjangan SIM di Satpas.
Padahal, jika telat memperpanjang SIM, maka SIM tersebut akan dianggap mati sesuai ketentuan yang berlaku dan harus membuat baru lagi.
Berikut langkah cara perpanjang SIM online.
Menyiapkan syarat dokumen
– Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
– Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
– Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
1. Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau Apple Store
2. Buka aplikasi, dan masukkan nomor HP Anda. Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp
3. Masukkan kode OTP yang telah diterima ke dalam aplikasi;
4. Masukkan PIN atau kata sandi. Anda akan masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas.
5. Isikan data diri Anda, seperti nama lengkap, NIK, alamat email, dan foto profil. Lalu simpan data.
6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi.
7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil.
8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas.
2. Pilih menu SIM, kemudian Perpanjangan SIM
3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan
4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id)
5. Pilih lokasi SATPAS.
6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;
7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);
8. Pilih metode pembayaran, klik lihat “Nomor Rekening” untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.
Setelah SIM baru atau yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat rumah, Nantinya pemilik SIM akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Sharp Indonesia Perkuat Komitmen Keberlanjutan melalui Aksi Nyata di Hari Bumi 2026
- Pupuk Cair dari Limbah Rajungan, Inovasi PHE ONWJ untuk Masyarakat Pesisir
- Berbulan-bulan Dibiarkan Menumpuk, Hamparan Eceng Gondok di Jembatan Bodeman Karawang Dikeluhkan Warga
- Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang Terima Aduan Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Karyawan PT Pindodeli
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026







