Connect with us

Regional

Begal yang Rampas Ponsel Warga Saat Main Game Online di Pinggir Jalan Ditangkap Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Satreskrim Polres Sukabumi Kota meringkus dua begal di Kota Sukabumi berinsial I (38) dan O (30) karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau curas, dengan cara merampas ponsel warga di pinggir jalan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan pelaku I dan O merampas handphone milik warga yang sedang main game online di pinggir jalan di Kampung Bantar Panjang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

“Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian pepet korban yang sedang duduk dipinggir jalan sambil main game online. Kemudian merampas HP korban,” kata AKBP Sumarni, di Mapolres Sukabumi Kota seperti dilansir TribunJabar.id, Senin (12/7/2021).

Para pelaku diringkus tim Jatanras Polres Sukabumi Kota di beberapa lokasi. Salah satunya di Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

Pada kesempatan itu, AKBP Sumarni mengumumkan, selain I dan O, juga sudah meringkus empat orang lainnya berinisial DR (39) MS (39) R (21) dan YH (39) terlibat kasus pencurian motor. Total ada enam orang yang ditetapkan tersangka setelah diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

“Pengungkapan kasus curas dan pencurian moor di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Laporan polisi nya sejak tanggal 3 Juli 2021, ada enam tersangka dalam pengungkapan ini, dua curat sepeda motor dan handphone. Kemudian ke empat tersangka merupakan tersangka pencurian motor,” ujar AKBP Sumarni.

Sementara empat tersangka lain yang merupakan residivis. Dalam aksinya, mereka melakukan pencurian bermotor hingga jadi penadah kendaraan hasil pencurian.

“Pelaku DR dan G ini mereka melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Kemudian dua orang lainnya merupakan pelaku penadah, berinisial R dan YH. Pelaku ini sudah beberapa kali menjual dan membeli barang hasil pencurian dari kedua pelaku utama,” katanya.

Sumarni melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil mengamnakn barang bukti sebanyak 15 kendaraan motor hasil curian.

Selain itu berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Dari pengungkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti 15 kendaraan motor hasil curian yang mayoritas motor matic dan kunci leter T,” imbuhnya

Akibat perbuatannya Sumarni menambahkan, pelaku curas terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman Hukuman 9 tahun penjara.

Pelaku curanmor roda dua terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku penadah dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)