Connect with us

Regional

Begal Jalan Baru Karawang Dilumpuhkan Tim Anaconda Usai Buron Selama Setahun

Published

on

KARAWANG – Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil melumpuhkan pelaku curat yang buron selama satu tahun. Pelaku diamankan di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.

Saat diamankan, pelaku sempat akan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku AR alias Abdul (27) warga Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Dari keterangannya, tersangka bersama pelaku lainnya yang kini sudah divonis melakukan begal di jalan sebelum fly over lamaran, Jalan Baru arah Tanjungpura.

“Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. Ketika akan diringkus AR melawan dan berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas serta terukur. Modus operasi kawanan begal tersebut, dengan memepet dan mengancam dengan celurit, mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya,” ungkap Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21).

Menurut Aldi, untuk kronologisnya, pada Minggu (12/7/2020) pukul 00.30 WIB, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor. Namun didalam perjalanan di sekitar tempat kejadian perkara, motor korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.

“Mereka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit kemudian terlapor merampas sepeda motor berikut STNK serta barang pribadi milik korban. AR ini merupakan pelaku utama. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.550.000,” ungkap Aldi.

Lanjut Aldi, sebelumnya Polres Karawang sudah menangkap ke empat pelaku KM alias Komas, SB alias Bahri, MM dan NAS alias Aceng. Mereka telah di vonis oleh pengadilan negeri Karawang selama 3 tahun 6 bulan penjara. Barang bukti yang berhasil disita sepeda motor milik korban, senjata tajam (celurit) dan ponsel korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (adv)

Video: