Regional
Begal Jalan Baru Karawang Dilumpuhkan Tim Anaconda Usai Buron Selama Setahun
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Tim Anaconda Satreskrim Polres Karawang berhasil melumpuhkan pelaku curat yang buron selama satu tahun. Pelaku diamankan di Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok.
Saat diamankan, pelaku sempat akan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan, pelaku AR alias Abdul (27) warga Dusun Bojong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok. Dari keterangannya, tersangka bersama pelaku lainnya yang kini sudah divonis melakukan begal di jalan sebelum fly over lamaran, Jalan Baru arah Tanjungpura.
“Pelaku ditangkap saat pulang ke rumahnya. Ketika akan diringkus AR melawan dan berusaha melarikan diri sehingga diberi tindakan tegas serta terukur. Modus operasi kawanan begal tersebut, dengan memepet dan mengancam dengan celurit, mengambil barang-barang milik korban dan menjualnya,” ungkap Aldi didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu, Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada wartawan di Mapolres Karawang, Senin (30/8/21).
Menurut Aldi, untuk kronologisnya, pada Minggu (12/7/2020) pukul 00.30 WIB, ketika korban bersama temannya sedang dalam perjalanan dari Bandung menuju Jakarta dengan menggunakan sepeda motor. Namun didalam perjalanan di sekitar tempat kejadian perkara, motor korban dipepet oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang.
“Mereka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis celurit kemudian terlapor merampas sepeda motor berikut STNK serta barang pribadi milik korban. AR ini merupakan pelaku utama. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 20.550.000,” ungkap Aldi.
Lanjut Aldi, sebelumnya Polres Karawang sudah menangkap ke empat pelaku KM alias Komas, SB alias Bahri, MM dan NAS alias Aceng. Mereka telah di vonis oleh pengadilan negeri Karawang selama 3 tahun 6 bulan penjara. Barang bukti yang berhasil disita sepeda motor milik korban, senjata tajam (celurit) dan ponsel korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku AR dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (adv)
Video:


You may like

Yonif 305/Tengkorak Gelar Nobar Semifinal II Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Prajurit

Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan

Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh

Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Jabar Pimpin Rakor Kondusivitas Kawasan Industri di Karawang, Perkuat Sinergi Jaga Iklim Investasi Nasional

Layanan MCU Gratis Primaya Hospital di Nobar Piala Dunia 2026 Karawang Diserbu Warga
Pos-pos Terbaru
- Yonif 305/Tengkorak Gelar Nobar Semifinal II Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Prajurit
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa
- Kompak! Kades hingga Linmas di Amansari Karawang Gotong Royong Bangun Rumah Warga yang Nyaris Roboh
- Dua Anak Meninggal Dunia Akibat Tenggelam di Bekas Galian Empang, Polres Karawang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan






