Connect with us

Regional

Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Bakal Tertibkan Iklan Politik

Published

on

INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi untuk menertibkan media iklan politik yang terpasang di ruang publik yang mengganggu estetika kota.

“Dalam waktu dekat kami akan berkompromi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri dilansir dari Antara, Senin (13/2/2023).

Syaiful mengaku untuk saat ini pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas atas pelanggaran dimaksud mengingat belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.

“Mulai menjamur baliho caleg di ruang-ruang publik di Kabupaten Bekasi saat ini belum bisa dianggap pelanggaran kampanye, karena saat ini tahapan kampanye belum dimulai,” katanya.

Ia menjelaskan tahapan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.

“Saat ini belum ada informasi dari kecamatan, belum ada undangan pada intinya Satpol PP siap menegakan perda nomer 4 itu, kita lagi nunggu pelaksanaannya kapannya. Kita menunggu intruksi pimpinan maupun Bawaslu,” kata dia. (*)

Sumber: Antara

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement