Regional
Bawaslu Kabupaten Bekasi dan Satpol PP Bakal Tertibkan Iklan Politik
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi untuk menertibkan media iklan politik yang terpasang di ruang publik yang mengganggu estetika kota.
“Dalam waktu dekat kami akan berkompromi dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri dilansir dari Antara, Senin (13/2/2023).
Syaiful mengaku untuk saat ini pihaknya tidak bisa mengambil tindakan tegas atas pelanggaran dimaksud mengingat belum masuk tahapan kampanye Pemilu 2024.
“Mulai menjamur baliho caleg di ruang-ruang publik di Kabupaten Bekasi saat ini belum bisa dianggap pelanggaran kampanye, karena saat ini tahapan kampanye belum dimulai,” katanya.
Ia menjelaskan tahapan teknis penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum sudah menetapkan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
“Saat ini belum ada informasi dari kecamatan, belum ada undangan pada intinya Satpol PP siap menegakan perda nomer 4 itu, kita lagi nunggu pelaksanaannya kapannya. Kita menunggu intruksi pimpinan maupun Bawaslu,” kata dia. (*)
Sumber: Antara

You may like

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari

Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik

MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
Pos-pos Terbaru
- Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika
- Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
- Timkes Puskesmas Tunjuk IPAL Dapur SPPG MBG Milik Ponpes Al-Bhagdadi Rengasdengklok Dinilai Paling Baik
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern







