Nasional
Bawaslu Dorong Kampanye Daring
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menerangkan, dari 13.646 kampanye Pilkada 2020 secara tatap muka di berbagai daerah, 306 di antaranya melanggar protokol kesehatan (prokes).
“Bawaslu melayangkan sebanyak 306 peringatan tertulis dan 25 pembubaran kampanye,” kata Afif, panggilannya, dalam keterangan tertulisnya, yang dilansir dari BeritaSatu.com, Jumat (30/10/2020).
Dengan melihat situasi seperti ini, Afif mendorong untuk kampanye daring atau penguatan prokes Covid-19. Penyelenggara kampanye harus menyediakan berbagai perlengkapan, seperti sabun dan air untuk cuci tangan, hand sanitizer, masker, dan disinfektan.
“Bukan hanya disediakan, penyelenggara kampanye harus memastikan hal-hal tersebut digunakan dan diterapkan dalam aktivitas kampanye. Ditambah dengan penegakan jaga jarak dalam kegiatan,” ucapnya.
Sejumlah ketegasan Bawaslu tersebut seperti yang dilakukan di Kabupaten Mamuju. Bawaslu Kabupaten Mamuju. Kampanye pasangan calon petahana Habsi-Irwan di wilayah Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro, dihentikan karena melanggar prokes.
Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju, Siti Mustikawati yang memimpin langsung penghentian itu mengatakan, hal tersebut dilakukan lantaran secara teknis kampanye melanggar prokes pencegahan Covid-19.
“Sahabat-sahabat Panwascam sudah melakukan imbauan agar berpegang pada protokoler Covid-19 dan memperbaiki susunan tempat duduk, sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Kan aturan di PKPU itu kan di ruangan tertutup, setelah diimbau, mereka tidak menegur, disampaikan lah surat teguran,” ucap Siti Mustikawati.
Mustika juga mengungkapkan, karena surat teguran dari Panwascam tersebut tidak dihiraukan, Bawaslu tingkat kabupaten turun langsung ke lokasi pelaksanaan kampanye terbatas tersebut.
Bawaslu Riau mencatat, sejumlah kampanye yang melanggar prokes pencegahan penularan Covid-19 selama sepekan terakhir. Bawaslu Riau telah mengirimkan surat peringatan tertulis untuk para paslon yang didapati melanggar protokol kesehatan.
“Sampai dengan 26 Oktober, Bawaslu Riau telah mengeluarkan lima surat peringatan tertulis terhadap paslon yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan Lubis.
Dalam surat peringatan, tertulis bermacam pelanggaran terkait protokol kesehatan, di antaranya jumlah peserta kampanye melebihi 50 orang, kampanye di lapangan terbuka tanpa surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dan kampanye di luar ruangan.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, saat ini sudah mulai ada perbaikan perilaku paslon dalam menjalankan tahapan pilkada dengan disiplin menerapkan prokes.
Menurutnya, suara kritis publik dan pengawasan yang intensif terhadap kepatuhan pasangan calon atas penerapan prokes dapat menekan pelanggaran. Pelanggar dapat secara otomatis berbenah diri karena mendapat sorotan tajam.
Titi meminta pengawas dan penegak hukum tidak lengah karena biasanya makin mendekati masa tenang dan hari pemungutan suara, kompetisi akan makin sengit dan cenderung panas. Biasanya potensi pelanggaran akan meningkat. (*)
Sumber: BeritaSatu.com


You may like

Dugaan Kampanye di Masjid Agung, Kantor Hukum Arya Mandalika Laporkan ke Bawaslu Karawang

Bawaslu Prediksi Adanya Potensi Persoalan Hukum Pada Pilkada 2024

Bawaslu Ingatkan Netralitas Aparatur, Petugas, dan Pejabat Negara di Pilkada 2024

Selama Pilkada 2024, Bawaslu Bakal Awasi Penyaluran Bansos

Bawaslu Komitmen Awasi Proses Rekapitulasi Berjenjang Pemilu 2024

Jelang Pencoblosan, Jokowi Naikan Tunjangan Pegawai Bawaslu, Segini Besarannya
Pos-pos Terbaru
- Oknum Guru Silat di Karawang Cabuli Anak di Bawah Umur
- Bupati Karawang Bantu Rumah Warga Miskin di Kutawaluya
- Komisi II DPRD Karawang Dorong BBWS Tangani Banjir Lewat Bendungan dan Penataan Sungai
- Laka Lantas Libatkan Minibus dan Tiga Motor di Telagasari, Polres Karawang Lakukan Penyelidikan
- Pengendara Motor Tewas Dilindas Kendaraan Misterius, Polres Karawang Selidiki Kasus Tabrak Lari






