Connect with us

Regional

Bawaslu Bandung: Tidak Netral, Sanksi Menanti ASN Dan Perangkat Desa

Published

on

INFOKA.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana menyebut pelanggaran Pemilu yang kerap terjadi di Kabupaten Bandung adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa serta perangkatnya yang ikut serta dalam kampanye.

Penegasan Kahpiana itu didasarkan pengalaman Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif di tahun 2014, 2019 serta Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 lalu.

“Di beberapa pengalaman Pemilu ke Pemilu itu biasanya yang sering masuk dan inkrah itu adalah keterlibatan Kepala Desa, ASN, Perangkat Desa yang ikut serta dalam kampanye atau membuat keputusan untuk menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, itu yang biasa terjadi di tahapan Pemilu sebelumnya,” kata Kahpiana, Kamis (23/11/2023).

Menghadapi Pemilu 2024 nanti, pihaknya mengungkapkan tak menutup kemungkinan potensi pelanggaran dari keterlibatan ASN dan Kades dalam kampanye bisa terjadi lagi.

“Sangat dimungkinkan, apalagi beberapa potensi itu muncul dan nampak. Kami berharap perangkat Desa, Kepala Desa untuk bisa menahan diri untuk tidak ikut serta dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.

Bagi ASN atau Kades yang ikut terlibat dalam praktek kampanye akan diganjar dengan sanksi yang cukup berat.

“Ada pidana, kalau ASN kemudian Kepala Desa, yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, dan membuat keputusan itu pidana, sanksi pidana ada kurungan, denda, dan pencopotan secara tidak hormat,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement