Connect with us

Regional

Baru Empat Kabupaten di Jabar yang Boleh Buka Tempat Wisata

Published

on

level 2

INFOKA.ID – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan ada empat daerah di Jawa Barat boleh membuka tempat wisata seiring terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) No 35/2021, dalam menerapkan aktivitas pariwisata di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Berdasarkan aturan itu, baru empat daerah yang bisa membuka tempat wisata dengan protokol kesehatan yang ketat.

Keempat daerah yang masuk kategori kedaruratan level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang dan Kabupaten Garut.

“Beberapa poin yang diatur dalam sektor kepariwisataan, pelaksanaan kegiatan makan minum termasuk warteg di tempat beroperasi sampai jam 20.00 dengan batasan waktu 30 Menit dan kapasitas 50 persen, restoran dan Café di ruang terbuka bisa melayani dine in dengan kapasitas 50 persen selama 30 Menit,” tuturnya dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 25 Agustus 2021.

Kemudian, kata Dedi, mal atau pusat perbelanjaan beroperasi dengan kapasitas 50 persen pada Pukul 10.00 – 20.00. Warga yang usianya di bawah 12 Tahun dilarang masuk.

Dikatakan Dedi, aturan tersebut mencakup pula untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, tempat hiburan, dalam pusat Perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen.

“Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya bisa buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial beroperasi dengan kapasitas 25 persen,” ucapnya.

Meski dibuka, kata Dedi, protocol kesehatan yang ketat tetap diterapkan.

Sementara itu, daerah yang masuk kategori level 3 di masa PPKM ini adalah Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, Purwakarta, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

Sedangkan yang masuk kategori level 4 adalah Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, dan Kota Cirebon.

“Daerah yang masuk level 3 dan 4 memang belum bisa beroperasi untuk destinasi wisata. Beberapa relaksasi diberikan untuk dine in dan MICE dan lain-lain itu sudah boleh kalau di level 3, di level 4 memang belum,” ucap dia.

Dikatakan Dedi, untuk kegiatan-kegiatan massa, acuannya Inmendagri, sembari menunggu semua levelnya membaik.

“Sementara itu, kami fokus melakukan vaksinasi untuk bisa mempercepat target herd immunity. Pengelola wisata juga bisa terus memperkuat protokol kesehatan dan CHSE nya,”ucap Dedi.

Dia menambahkan, khusus untuk pelaku industri pariwisata, capaian vaksinasi pun terus dipercepat. Ia berencana menyelenggarakan di beberapa tempat wisata.

“Penyelenggaraan yang sudah terealisasi adalah vaksinasi di pusdikkav Kabupaten Bandung Barat. Acara vaksinasi di Pusdikkav yang berlangsung pada 20-24 Agustus 2021 berhasil menyasar 7.507 orang,” ujar dia. (*)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Audry

    25 Oktober 2021 at 07:59

    Hi there to every one, the contents existing at this web
    site are truly amazing for people knowledge, well, keep up the good work
    fellows.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement