Connect with us

Nasional

Bareskrim Polri Kembali Ringkus Penipu Investasi Alkes, Tipu Korban Rp 1,3 Triliun

Published

on

INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meringkus satu tersangka berinisial DR dalam kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (Alkes) yang diduga merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun.

Tersangka DR ditangkap penyidik di kawasan Villa Gunung Salak, Jawa Barat.

“Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melansir CNNIndonesia.com, Selasa (21/12/2021).

Ia menyebutkan bahwa sejauh ini penyidik kepolisian telah menangkap dan menahan tiga tersangka dalam kasus penipuan yang telah merugikan banyak korban tersebut.

Usai dilakukan penangkapan, tersangka DR langsung dibawa ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Alhasil dalam pengungkapan kasus penipuan alat kesehatan ini total sudah ada tiga tersangka yang ditangkap.

Penyidik sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap seseorang inisial V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan inisial B pada Sabtu, 18 Desember 2021.

Para pelaku sudah beraksi sejak Desember 2020 dan membuat kerugian bagi korbannya senilai Rp1,3 triliun.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)