Nasional
Bareskrim Polri Kembali Ringkus Penipu Investasi Alkes, Tipu Korban Rp 1,3 Triliun
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali meringkus satu tersangka berinisial DR dalam kasus dugaan penipuan investasi suntikan modal alat kesehatan (Alkes) yang diduga merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun.
Tersangka DR ditangkap penyidik di kawasan Villa Gunung Salak, Jawa Barat.
“Sudah tertangkap lagi DR di Villa Gunung Salak tadi pagi,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan melansir CNNIndonesia.com, Selasa (21/12/2021).
Ia menyebutkan bahwa sejauh ini penyidik kepolisian telah menangkap dan menahan tiga tersangka dalam kasus penipuan yang telah merugikan banyak korban tersebut.
Usai dilakukan penangkapan, tersangka DR langsung dibawa ke Jakarta dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
Alhasil dalam pengungkapan kasus penipuan alat kesehatan ini total sudah ada tiga tersangka yang ditangkap.
Penyidik sebelumnya juga melakukan penangkapan terhadap seseorang inisial V pada Kamis, 16 Desember 2021 dan inisial B pada Sabtu, 18 Desember 2021.
Para pelaku sudah beraksi sejak Desember 2020 dan membuat kerugian bagi korbannya senilai Rp1,3 triliun.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Edukasi Siswa SD Lewat ‘Edu Trip’ di LASKAR Farm
- Polres Karawang Raih Juara II Lomba Manajemen Media Ketahanan Pangan Polda Jabar, Kapolres Terima Penghargaan Langsung dari Kapolda Jabar
- Sharp Optimistis Dongkrak Penjualan Lewat Ragam Promo di Jakarta Fair 2026
- PGN Karawang Hadirkan GasKita Sauyunan, Perkuat Edukasi Gas Bumi, Catat Meter Mandiri, dan Perluas Pelanggan Rumah Tangga
- Direktur Operasional Bulog Tegaskan Tanggung Jawab Penuh Atasi Hama di Gudang Beras Karawang







