Nasional
Bareskrim Polri Buru Lima Bandar Besar Sindikat TPPO
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Bareskrim Polri memburu kelima pihak yang diduga menjadi bandar besar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Perburuan dilakukan setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan nama lima bandar itu ke Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku ketua satgas TPPO.
“Sudah diburu tapi kalau disebutkan siapa orangnya kan lari, makanya kemarin sudah sempat kita buru gara-gara sudah disebutkan namanya, ya lari,” ujarnya, Selasa (6/6/2023).
Dikatakan Agus, TPPO itu menjadi atensi serius pemerintah dan telah disampaikan juga oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat KTT ASEAN di Labuan Baju.
“Pak Kapolri menjadi ketua harian tentunya harapannya upaya dari pencegahan sampai dengan penindakan dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Agus menegaskan bakal menindak tegas bila ada anggota Polri yang terlibat dalam sindikat TPPO itu. Polri tak segan menyeret anggota nakal itu ke ranah pidana.
“Arahan Pak Presiden jelas, arahan Pak Kapolri jelas, arahan Pak Menko jelas, enggak ada beking-bekinganlah. Kalau ada yang terlibat yang kalau misalnya yang polisi ada propam, kalau yang perlu dipidana ya bakal pidana,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk satuan tugas (satgas) penanganan TPPO yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.
Ia menuturkan nantinya dalam Satgas TPPO tersebut juga akan terdapat beberapa sub satgas seperti pencegahan, rehabilitasi, penindakan, hingga, kelembagaan. Masing-masing satgas, kata dia, telah diberikan tugas dan akan dievaluasi langsung capaiannya oleh Kapolri.
“Jadi ini (Satgas TPPO) akan bekerja, beliau kasih target seminggu, nanti beliau akan evaluasi hasilnya seperti apa,” ujarnya.
“Beliau kasih target kalau ini akan dievaluasi, kalau memang enggak serius ya pasti akan ada sanksi dari beliau,” imbuhnya.
Agus menambahkan nantinya satgas tersebut melakukan pemetaan jaringan TPPO dan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.
Sementara bagi sub satgas yang telah terbentuk, kata dia, akan bekerja sesuai fungsinya masing-masing mengingat dinamika perkembangan situasi di lapangan.
“Penegakan hukum dulu. Tapi nanti pada saat Satgas ini sudah berjalan, lengkap ini satgas-satgas ini akan bekerja sesuai dengan tugas fungsi pada satgas itu,” tuturnya. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Bulog dan Polri Gelar Pasar Murah di Karawang dan Bekasi, Stabilkan Harga Pangan

Apdesi Karawang Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Alasannya

Bagaimana Aturan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Berdasarkan Undang-Undang?

PBHI Nilai Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Asal Sesuai Tupoksi

MK Larang Polisi Aktif Jadi Pejabat Sipil, Margarito Kamis: UU Masih Membolehkan!

Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Polri Dinilai Sah Berdasarkan Undang-Undang‎
Pos-pos Terbaru
- Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim
- Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB
- Polres Karawang Kawal Demo Mahasiswa di Interchange Karawang Barat, Berjalan Aman Kondusif
- Dukung Kampus Sehat, FIKES UNSIKA Sukses Gelar Turnamen Tenis Antar Pegawai
- Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah







