Regional
Bapenda Karawang Gelar Sosialisasi Pengurangan Objek Pajak Sawah
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Berlokasi di Ballroom Front One, Akhsaya Hotel, Telukjambe Timur, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Sosialisasi Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 Persen bagi objek pajak sawah, Selasa (7/6/2022).
Bapenda Karawang bergerak dinamis dalam upaya meningkatkan dan memaksimalkan target Pajak Daerah, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan yang memudahkan serta meringankan bagi Wajib Pajak (WP). Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.
Disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah dalam sambutannya. Bahwa dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah, Bapenda memberikan stimulus hingga 100 persen, khusus untuk Warga Masyarakat Petani Karawang.
“Pengurangan PBB P2 ini diberikan untuk Objek Pajak Sawah yang memiliki luas lahan secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 M² per Wajib Pajak. Dengan besaran NJOP bumi Rp. 27.000 sampai Rp. 82.000 per meter persegi,” ujarnya.
Kembali Aang menyampaikan, untuk mendapatkan pengurangan PBB P2 tersebut, Masyarakat Petani Karawang bisa mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bapenda, paling lama 3 bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) oleh Wajib Pajak.
Berikut persyaratan yang harus dilampirkan dalam permohonan pengurangan PBB P2 sebagaimana yang dimaksud:
a. Fotocopy kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang;
b. Asli Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun berjalan;
c. Surat kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain);
d. Fotocopy buki kepemilikan / peralihan hak;
e. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak);
f. Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat;
g. Foto objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dab Lurah/Kepala Desa Camat setempat;
h. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Aang menambahkan, untuk batas waktu permohonan pengurangan PBB- P2 ini paling lama 3 bulan. Namun dikecualikan, apabila kemudian wajib pajak dapat menunjukan bahwa dalam jangka waktu tersebut, tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaannya.

“Yang dimaksud diluar kekuasaannya adalah misalnya, SPPT yang disampaikan kepada wajib pajak oleh petugas dititipkan kepada tetangganya, kemudian selama satu bulan tetangganya baru menyampaikan SPPT tersebut kepada wajib pajak karena lupa. Nah, waktu pengajuan permohonan pengurangan pajak ini, bisa ditambah untuk satu bulan kedepan. Karena tadi, selama satu bulan SPPT milik wajib pajak baru tersampaikan di bulan berikutnya dari tetangganya tersebut,” contohnya.
Masih Aang menambahkan, permohonan pengurangan pajak nanti dilakukan verifikasi berkas dan pemeriksaan lapangan oleh petugas yang ditunjuk oleh Pimpinan Bapenda. Dimana bagi permohonan yang memenuhi syarat dapat disetujui dan ditetapkan dengan Keputusan Badan.
“Keputusan Kepala Badan ini ditetapkan hanya satu kali dalam satu bulan. Dan apabila permohonan pengurangan PBB-P2 ini tidak dapat disetujui, maka kami Bapenda akan memberitahukan secara tertulis disertai alasan yang mendasar kepada wajib pajak,” imbuhnya.
Sambung masih Aang menambahkan, dengan adanya Perbup tersebut, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak dan dapat menyelesaikan administrasi pembayaran pajaknya sebelum jatuh tempo.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi Bapenda, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadianna, Camat dan kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Karawang, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta kordinator PBB Kecamatan se-Kabupaten Karawang. (cho)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
1 Comment
Leave a Reply
Batalkan balasan
Leave a Reply
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern








prance
11 Juni 2022 at 17:53
Hey Ӏ know this is off topic bᥙt I was wondering іf you knew of any widgеts
I coսlԀ add to my blog that automаticаlly
tweet my newеst twitter updates. I’ve been looking for a plug-in like thіs for
quite some time and was hoping maybe you ԝould
have some exреrience with something like this. Pleаse let me knoԝ
if yⲟu run into anythіng. I truly enjoy reading your blog and I look forwarⅾ to yoᥙr new updates.