Regional
Bantuan PKH diduga Ditahan, GP3 Akan Laporkan ke Penegak Hukum
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – Gerakan Pemuda Peduli Pilkades (GP3) mengendus dan menerima laporan adanya oknum perangkat desa di Desa Wancimekar yang menahan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kami mendapatkan laporan dari beberapa masayarakat di Desa Wancimekar terkait dengan adanya penahanan ATM PKH milik warga yang dilakukan oleh aparatur Desa Wancimekar,” ujar Koordinator Presidium GP3 Rio Rinaldy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/01).
Menurutnya, dugaan penahanan ATM PKH oleh oknum aparatur desa diduga karena masyarakat yang punya hak menerima bantuan tersebut berbeda pilihan politik dalam Pilkades yang akan dilaksanakan di Desa Wancimekar.
“Kalo dugaan laporan sementara yang saya dapatkan, karena perbedaan pilihan di Pilkades, makanya ATMnya di tahan,” tambah Rio.
Rio mengatakan, jika laporan yang dia terima ini benar, maka ini jelas-jelas pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
” Bantuan PKH itu kan sudah hak yang menerimanya, jadi tidak boleh ditahan oleh siapapun, termasuk aparatur desa, apalagi alasannya karena perbedaan pilihan dalam pilkades, dan ini jelas melanggar hukum,” tambah Mahasiswa Semester akhir UNSIKA tersebut.
Dirinya menegaskan, secepatnya akan mengumpulkan bukti-bukti dilapangan terkait dengan permasalahan ini, dan apabila terbukti maka pihaknya akan melakukan laporan ke penegak hukum.
“Kita akan secepatnya mengumpulkan bukti-bukti agar ini bisa di proses secara hukum,” pungkas Aktifis PMII Karawang tersebut.
Sementara itu Wakil Kordinator GP3, Rizki Maulana menambahkan, tidak seharusnya masayarakat kecil jadi korban ketidak adilan oknum-oknum aparat desa dalam menyikapi perbedaan pilihan politik Pilkades di Desa Wancimekar.
” Harusnya aparatur Desa bisa menjadi contoh yang mendidik warga dalan pelaksanaan pilkades ini, bukan malah menunjukan sikap yang berlawanan dengan regulasi yang ada,” Ujar Rizki.
Ia juga mengatakan, perhelatan pilkades seharusnya dijalankan dengan sebaik-baiknya dan aparatur desa bisa bersikap netral sesuai dengan surat Himbauan yang dikeluarkan oleh Pemkab Karawang.
” Aparatur desa itu harusnya netral dan tidak memihak kepada calon manapun, karena itu sudah jadi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (adv)

You may like

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC

Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS

Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan

Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang

Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern

12.508 Peserta Ikuti UTBK SNBT 2026 di Universitas Singaperbangsa Karawang
Pos-pos Terbaru
- Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
- Bupati Karawang Aep Syaepuloh Lantik 199 Kepsek SD-SMP, Tekankan Larangan Pungli dan Penyalahgunaan Dana BOS
- Bupati Aep Tinjau Overlay Jalan Surotokunto 2 Kilometer, Pastikan Kualitas Pekerjaan
- Bolehkah Paspor Diurus Orang Lain? Ini Penjelasan Imigrasi Karawang
- Lippoland Hadirkan Ecoprime di Lippo Karawang, Tawarkan Konsep Hybrid Warehousing Untuk Kebutuhan Bisnis Modern







