Connect with us

Regional

Bandar Obat Terlarang di Baros Sukabumi Ditangkap Polisi, 500 Butir Tramadol Disita

Published

on

INFOKA.ID – Polisi menangkap tersangka bandar obat terlarang di Kota Sukabumi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 butir Tramadol HCL dan satu unit handphone (HP).

Tersangka VA (27), diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi pada Selasa (14/2/2023) sore.

“Selasa kemarin, kami berhasil mengungkap dan menangkap terduga penyalahgunaan obat keras tanpa ijin edar beserta barang bukti obat-obatan jenis Tramadol HCI sebanyak 500 butir,” kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, Rabu (15/2/2023).

Ia menyatakan, penangkapan tersebut terjadi setelah ada informasi masyarakat terkait peredaran obat terlarang di Kecamatan Baros.

Berdasarkan laporan masyarakat itu, petugas melakukan penyelidikan. Ternyata benar, VA diduga mengedarkan obat terlarang.

Ia mengatakan, tersangka VA mengaku membeli barang tersebut secara online dari salah satu market place untuk dijual dan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.

Saat ini terduga pelaku VA meringkuk di sel tahan Polres Sukabumi Kota untuk diperiksa dan dilakukan pengembangan kasus.

“Akibat perbuatannya, VA terancam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subsidair Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” ujarnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement