Connect with us

Regional

Bandar Ciu di Palabuhanratu Sukabumi Ditangkap Polisi, Sita 202 Botol Siap Edar

Published

on

Polres Sukabumi menangkap seorang bandar Ciu beserta barang bukti sejumlah 202 botol minuman keras (miras) oplosan tradisional, Senin (27/6/2022).

Ratusan botol ciu siap edar tersebut rencananya akan didistribusikan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan minuman keras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat di Kecamatan Palabuhanratu dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.

“Guna mencegah terjadinya korban akibat miras oplosan, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat menyelidiki tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras oplosan tradisional terutama jenis ciu di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dedy, Selasa (28/6/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, jajaran Satuan Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Kusmawan dan anggotanya langsung menyisir tempat-tempat yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tradisional jenis ciu di wilayah Kecamatan Palabuhanratu.

Dari hasil penyisiran petugas, hasilnya cukup mengejutkan. Petugas menemukan ada ratusan botol minuman haram yang mengandung alkohol dijual di beberapa tempat di Kecamatan Palabuhanratu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan bahwa tadi malam Satresnarkoba telah mengamankan ratusan botol miras tradisional jenis ciu dari beberapa tempat dan mengamankan satu orang terduga pelaku pengedarnya.

Menurut Kusmawan, jumlah miras oplosan yang telah pihaknya sita sebanyak 202. Miras oplosan itu siap edar dalam kemasan botol air mineral.

Kusmawan menambahkan pihaknya telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) yang merupakan warga Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantar Gadung, Kabupaten Sukabumi.

“Dalam kasus peredaran, penjualan miras oplosan itu, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial ILP (33) warga Desa Bojonggaling Kecamatan Bantar Gadung Kabupaten Sukabumi,” ujar Kusmawan.

Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa izin,” tambahnhya.

Pelaku dikenakan Pasal 11 Ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement